Palangka Raya

Kepala BPN Beri Tips Hindari Mafia Tanah

24
×

Kepala BPN Beri Tips Hindari Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Yono Cahyono

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Maraknya pemberitaan mengenai indikasi mafia tanah di Kalimantan Tengah terkhusus Kota Palangka Raya, terus menjadi sorotan masyarakat. Yono Cahyono selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya memberikan sejumlah tips agar terhindar dari mafia tanah. “Patok batas dipasang. Minimal, orang yang punya tanah mendeklarasikan bahwa hak keperdataan itu punya dia. Ya (tanah) harus dijaga, dirawat, dan sebagainya,” ungkap Yono, Selasa (28/3/2023). Bahkan sebelum membeli tanah yang disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sebaiknya calon pembeli mengecek keaslian SHM tersebut melalui kantor BPN setempat.
Yono menyebut pematokan tanah tersebut masuk dalam Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dicanangkan oleh Menteri ATR/BPN. “Pemilik tanah yang wajib memasang patoknya, baik tanah yang sudah atau belum bersertifikat. Bukan BPN yang pasang patok,” kata Yono.

Dengan memasang patok dan mengolah tanah, nantinya akan terlihat ada atau tidaknya pihak lain yang mengklaim tanah pada lokasi sama. Apabila ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, maka BPN bersedia menjadi fasilitator untuk memediasi para pihak. Bila mediasi tidak mencapai titik temu, BPN mempersilahkan para pihak melanjutkan ke proses hukum atau ranah gugatan perdata melalui pengadilan negeri.

Yono mengakui kerap adanya penjualan SHM palsu yang dilakukan pegawai BPN gadungan. Dia menyatakan terkadang ada ciri khusus penjual tanah yang terindikasi bermasalah semacam itu. “Biasanya cepat-cepat, maksa, dan murah,” beber Yono. Untuk mengantisipasinya, calon pembeli sebaiknya membuat kesepakatan dengan penjual tanah untuk mengecek keaslian SHM tersebut ke kantor BPN setempat. Seandainya penjual tanah menolak mengikuti pengecekan SHM, sebaiknya calon pembeli mewaspadai status tanah tersebut.

BPN juga tidak menutup mata akan adanya tanah dengan SHM yang sah namun masih diklaim bahkan diduduki oleh pihak lain.
Sebagai bentuk antisipasi, saat ini BPN Palangka Raya masih menginventarisir SHM yang telah mereka terbitkan sesuai data yang mereka miliki.

“Terkait penguasaan tanah diatasnya, kita belum lakukan itu. Kita perlu koordinasi dengan pemerintah daerah,” pungkas Yono. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *