Fran terpaksa menjadi terdakwa perkara pidana perusakan barang dan senjata tajam dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (28/3).
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Fran terpaksa menjadi terdakwa perkara pidana perusakan barang dan senjata tajam dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (28/3). Akibat tidak menemukan istrinya, Fran mengamuk dan menghancurkan sejumlah barang milik Kantor Gabungan Pelaksanaan Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Kalimantan Tengah. Saat warga berdatangan, Fran justru menghunus senjata tajam untuk menakuti mereka.
Perkara berawal ketika Fran berangkat dari daerah Tumbang Nusa Kabupaten Pulang Pisau menuju Palangka Raya dengan maksud untuk bertemu dengan istrinya yaitu Tina, Kamis (5/1).
Sesampainya di Palangka Raya, Fran mampir ke sebuah warung dan membeli 3 botol minuman keras jenis anggur merah kemudian meminumnya sampai habis.
Dalam kondisi mabuk, Fran mencari istrinya yang tinggal di komplek Kantor Gapensi Provinsi Kalteng Jalan RTA Milono Km 2,5 Kota Palangka Raya, Kamis (5/1).
Tapi Fran tidak menemukan istrinya di tempat tersebut, sehingga dia bertanya kepada Erni yang juga tinggal di tempat tersebut. Namun karena Erni mengaku tidak tahu keberadaan Tina, Fran justru menjadi emosi, lalu mulai merusak barang di tempat tersebut.
Dia menendang pintu sekretariat, pintu depan ruang jaga malam sampai jebol, membanting tabung gas, dispenser dan barang-barang lainnya. Mendengar keributan tersebut, membuat sejumlah warga berdatangan.
“Melihat hal tersebut, kemudian terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau belati dari dalam tas yang dibawanya untuk menakut-nakuti warga,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Aparat kepolisian yang datang ke lokasi berhasil mengamankan Fran, lalu membawa Fran dan barang bukti senjata tajam ke Mapolsek Pahandut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak Kantor Gapensi Provinsi Kalteng mengalami kerugian sebesar Rp7 juta,” ucap JPU.
Akibat perbuatannya, Frans didakwakan dengan ancaman pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin. dre











