SUKAMARA/tabengan.com – Untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) Sukamara, Pemerintah Sukamara bekerja sama dengan Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin mengadakan Rakor Kepegawaian.
“Pemerintah Kabupaten Sukamara dalam mengembangkan sumber daya aparatur selalu berupaya melalui berbagai program, salah satunya melalui Rakor Kepegawaian. Ini kerja sama antara Pemkab Sukamara dan Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin,” kata Bupati Sukamara H Ahmad Dirman melalui Sekda Sukamara H Sumantri HW.
Dikatakan, Rakor ini sejatinya adalah kesempatan yang baik bagi seluruh peserta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan dalam menghadapi segala tugas dan kewajiban pada saat melayani berbagai kebutuhan pegawai.
Selain itu, Rakor yang dilaksanakan dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk saling berinteraksi dan membahas berbagai permasalahan, sekaligus merumuskan cara penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan bidang kepegawaian, sehingga para pembina dan pengelola kepegawaian baik di tingkat BKD maupun di tingkat unit SOPD, mempunyai bahasa yang sama dalam menyusun strategi pembinaan pegawai di unit kerjanya masing-masing.
Sehingga, dapat dilaksanakan pembangunan dan pengembangan pegawai secara terencana, terpadu dan berkesinambungan untuk mewujudkan pembinaan pegawai di lingkungan Pemkab Sukamara yang bertitik berat pada sistem prestasi kerja dan akhirnya dapat meningkatkan kinerja organisasi.
Berbicara tentang reformasi birokrasi, perlu disadari bahwa pembenahan birokrasi merupakan proses yang berkesinambungan dan menyeluruh, karena menyangkut perubahan pola pikir, sikap dan tingkah laku dari seluruh jajaran pegawai pemerintah, dari tingkat yang paling tinggi hingga tingkat pelaksana.
“Perubahan ini tidak hanya menyangkut struktur organisasi, namun juga menyangkut cara kerja, disiplin, dan komitmen pimpinan pada kinerja, serta terbangunnya sistem insentif dan hukuman yang adil dan merata,” terang Sumantri.
Para ASN hendaknya dapat memanfaatkan Rakor ini sebaik- baiknya, karena tanggungjwab dan beban kerja di masa mendatang cukup komplek, terlebih dengan adanya PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, aparatur sipil negara dituntut harus siap ditempatkan di mana saja. c-gus