
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Agar penanganan kasus letusan senjata api yang dilakukan oleh Cornelis , di areal PT Berkala Maju Bersama, ( PT BMB ) , di Kecamatan Manuhing , Kabupaten Gunung Mas, yang masih berproses di Polda Kalteng, bisa berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, dan memastikan ada tidaknya dampak ketakutan serta trauma terhadap Sugiman, selaku saksi korban.
Tim Kuasa hukum Sugiman, dari KANTOR PENGACARA BINTI & REKAN, menyurati Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng untuk memohon melakukan pemeriksaan mengenai kondisi mental , atau kejiwaan Sugiman.
Melalui realese kepada Wartawan, Sabam Sitanggang, salah satu kuasa Hukum Sugiman menjelaskan, pada Senin Siang ( tgl 27 Maret ) , pihaknya sudah memasukkan surat permohonan untuk memeriksa kondisi mental , atau Kejiwaan terhadap Sugiman, pasca letusan senpi yang dikeluarkan Cornelis, kepada Penyidik di Ditreskrimum Polda Kalteng.
“ Surat permohonan yang kami ajukan ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, sudah diterima Aiptu Juni Wibowo, dengan harapan Penyidik yang menangani Laporan Sugiman, berkenan menindak lanjuti permohonan kami, sehingga bisa diketahui ada atau tidak adanya dampak ketakutan yang dialami oleh Sugiman, pasca letusan senjata api tersebut” tegas Sabam.
Sabam menambahkan, melalui surat permohonan yang diajukan, mereka mengharapkan kejiwaan Sugiman bisa diperiksa oleh ahli, atau profesional , baik itu Psikolog, atau ahli jiwa di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Doris Sylvanus Palangka Raya.
“ Pasca mendengar suara letusan senjata api dan melihat Cornelis memegang Senjata api yang diletuskannya, Sugiman mengaku ketakutan dan merasa terancam serta trauma “ kata Sabam.
Kepada Wartawan, Melalu pesan Whatsapp, Sugiman mengatakan “ Pasca letusan senpi dan melihat langsung Cornelis memegang senjata api , Saya masih trauma, takut dan was-was, disaat saya mau berangkat kerja ataupun hendak membeli sesuatu kebutuhan yang mengharuskan saya keluar rumah, apalagi di samping mes tempat saya tinggal dengan anak istri, masih ditempati oleh orang-orang yang tidak saya kenal dan bukan karyawan PT BMB hal ini menambah ketakutan saya dan was-was jika sewaktu waktu terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan dan menimpa saya atau keluarga saya, untuk hal ini saya harap dapat diselesaikan dengan secepatnya agar saya dapat bekerja dengan tenang kedepannya” kata Sugiman.
Diberitakan sebelumnya, letusan Senjata api yang dilakukan Cornelis yang penanganannya kasusnya sempat dihentikan oleh Polres Gunung Mas, memasuki babak baru, setelah Laporan Sugiman diterima SPKT Polda Kalteng, dan ditindak lanjuti penyelidikannya oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.
Karena menganggap penanganan yang dilakukan oleh Polres Gumas saat itu diduga tidak profesional, Baron Ruhat Binti pada tanggal 31 Januari 2023 melaporkan langsung kasus tersebut kepada Prof Mahfud MD, selaku Menkopolhukam.
“Saya bertemu langsung dengan Pak Mahfud MD untuk melaporkan kasus tersebut, dan Beliau sudah memerintahkan Staf Khususnya, untuk berkoordinasi dengan Deputi terkait untuk menindak lanjuti laporan kami,“ kata Baron
Sementara itu, menyikapi tudingan Baron , bahwa diterimanya laporan Sugiman oleh SPKT Polda Kalteng, mengindikasikan tidak profesionalnya aparat Polres Gumas menangani kasus tersebut, AKP Jhon Digoel, Kasat Reskrim Polres Gumas, ketika dihubungi Tabengan.co.id beberapa waktu yang lalu , melalui pesan Whatsapp, mengklarifikasi dengan rilis yang pernah diterbitkan Tabengan.co.id , Tentang PENANGANAN PERISTIWA SUARA LETUSAN SENJATA API DI LOKASI KEBUN SAWIT PT BERKALA MAJU BERSAMA (BMB) DI DESA BELAWAN MULIA KECAMATAN MANUHING KABUPATEN GUNUNG MAS OLEH RESKRIM POLRES GUMAS, di antaranya:
Berdasarkan fakta-fakta, keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk yang diperoleh dari proses penyelidikan yaitu :
1. Berdasarkan rumusan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, tidak terpenuhi;
2. Berdasarkan pasal 335 KUHP, tidak terpenuhi;
3. Perbuatan sdr CNA bukan merupakan suatu peristiwa pidana tetapi perbuatan penyimpangan/penyalahgunaan izin dalam hal kepemilikan senjata api dalam melakukan uji coba senjata api tidak pada tempatnya yaitu di ruangan tes menembak, sesuai dengan yang diatur pada pasal 83, pasal 91 dan pasal 99 Perpol No 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan yang digolongkan senjata api;
4. Asas legalitas sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 KUHPidana yaitu “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
5. Perkara tersebut tidak bisa di lanjutkan ke Proses Penyidikan.dor





