PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Andre Suwitsa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap seorang perempuan yang memiliki kekurangan fisik anggota tubuh serta tuna wicara. Kasus itu terungkap saat terdakwa kembali ke rumah korban untuk mengambil ponselnya yang tertinggal. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andre Suwitza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (28/3).
Putusan tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan denda Rp20 juta juga tidak dikenakan. “Kami PH sudah berusaha terbaik membela hak klien. Klien juga menerima putusan sesaat setelah vonis dibacakan,” tanggap Endas Trisniwati selaku Penasihat Hukum Terdakwa kepada Wartawan.
Dari informasi yang dihimpun, perkara berawal saat terdakwa bersama beberapa temannya berpesta minuman beralkohol jenis anggur merah di sebuah warung, Sabtu (1/10/2022). Dari pagi hingga siang hari mereka bermabuk-mabukan dan sempat beberapa kali berpindah tempat. Ketika berada di rumah salah satu pemabuk itu, terdakwa keluar rumah untuk makan pentol kemudian berjalan kaki untuk mencari minum.
Terdakwa kemudian melihat dua ekor anjing di halaman rumah korban berinsial La. Saat itu, dia menyadari korban sedang mengambil jemuran. Terdakwa memanggilnya dengan melambaikan tangan, tapi korban menolak datang lalu langsung masuk rumah.
Tapi terdakwa mendatangi rumah itu lalu mengetuk pintu rumah. Mendengar ada yang mengetuk pintu, korban membukanya. Karena terdakwa mengaku hendak menumpang buang air kecil, sehingga korban terpaksa mempersilahkannya menggunakan WC rumah. Sekeluarnya dari WC, terdakwa yang mengetahui rumah dalam keadaan sepi menarik korban ke dalam kamar kemudian mendorongnya ke atas kasur.
Korban yang memiliki kekurangan fisik pada bagian tangan dan kurang mampu berbicara, tidak mampu melawan terdakwa. Melihat korban terus menendang, terdakwa menamparnya kemudian memperkosanya. Mendadak ada suara sepeda motor masuk ke halaman rumah, sehingga terdakwa panik dan cepat-cepat memasang celana lalu kabur. Ketika hendak pergi dari rumah itu, terdakwa berpapasan dengan keluarga korban sehingga mereka curiga.
Korban kemudian menghubungi ibunya melalui video call dan menceritakan apa yang dia alami. Rupanya ponsel terdakwa tertinggal di tempat kejadian. Pelaku kemudian diantar temannya, Des, menggunakan sepeda motor dan kembali ke rumah korban. Dalam rumah, terdakwa melihat korban sedang duduk di ruang tamu sehingga dia langsung masuk ke kamar tempat kejadian dan mengambil ponselnya.
Saat hendak keluar rumah, terdakwa berpapasan dengan paman korban tapi berhasil kabur lalu pulang ke rumahnya diantar oleh Des. Tapi malam harinya, Sod menghubungi Des dan bercerita tentang pemerkosaan di tempat tetangganya. Des menelpon terdakwa dan memaki-makinya karena wajah terdakwa sudah jelas ada dalam rekaman CCTV. Des akhirnya ditelpon oleh keluarga korban yang memintanya menunjukan rumah terdakwa. Pada dini hari, keluarga korban bersama anggota kepolisian mendatangi terdakwa, kemudian membawanya ke Polresta Palangka Raya untuk diproses secara hukum. dre





