KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Mah (21), warga Jalan Trans Kalimantan Perumahan Lily Permata Blok A Nomor 16, RT 7 Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisan Polres Kapuas. Pemuda itu diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Mah dilaporkan Muhammad Andi Maulana (29), supervisor pada PT Surya Jaya Cargo, karena diduga mengambil uang senilai Rp20 juta hasil setoran yang ditaruh pada sebuah kantong plastik yang tersimpan di dalam Locker kantor ekspedisi jasa pengiriman JNT, di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
Sebagaimana rilis yang diterima media ini menerangkan, kejadian ini baru diketahui pada Minggu (26/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Salah seorang karyawan admin Drop Poin (DP ) seperti biasa menggabungkan uang hasil penerimaan COD/DFOD yang tersimpan di dalam locker.
Saat itu jumlah seluruh uang yang berada di dalam locker berjumlah Rp237.482.000,yang terbagi di dalam 2 kantong plastik. Plastik pertama berjumlah Rp95.630.500 yang merupakan uang hasil COD tanggal 24 Maret 2023, sedangkan plastik kedua Rp141.851,500, uang hasil COD tanggal 25 Maret 2023.
Pada saat melakukan penghitungan, karyawan admin itu kaget sebab jumlah uang yang berada pada plastik pertama hanya berjumlah Rp75.630.500, berkurang Rp20.000.000. Hal itu lalu dilaporkan kepada Supervisor PT Surya Jaya Kargo Wilayah Pulang Pisau-Kapuas, Muhammad Andi Maulana, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian di Polres Kapuas.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Resmob Polres Kapuas melakukan olah TKP. Dan pada Selasa ( 28/3) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mengamankan pelaku di rumahnya Jalan Trans Kalimantan atau Jalan Jepang tepatnya Perumahan Lily Permata Blok A Nomor 16 RT 7 Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
Berdasarkan keterangan pelaku yang juga karyawan perusahaan itu, dirinya mengambil uang yang yang berada di dalam Kantor Ekspedisi JNT melalui pintu depan pada malam hari, dan memakai uang tersebut untuk berfoya-foya. Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan kejadian ini. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan uang tunai dari pelaku sebesar Rp15.800.000 serta uang titipan COD sebesar Rp550.000. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti sisa uang sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. c-yul





