SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah itu, untuk bersama para pekerjanya menyepakati aturan jam kerja selama bulan Ramadan berlangsung.
“Selama bulan Ramadan tentu ada perubahan karena umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Saya imbau perusahaan dan pekerja dapat menyepakati aturan bersama tentang jam kerja di bulan puasa dengan kesepakatan yang sebaik-baiknya,” ungkapnya, Rabu (29/3).
Meski demikian, menurutnya, pihaknya tidak ada mengeluarkan surat edaran maupun surat imbauan terkait pengaturan jam kerja bagi para pekerja selama bulan Ramadan. Sebab hal itu, ujarnya, sudah diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerjanya itu sendiri.
“Sehingga ada atau tidaknya pengurangan jam kerja tergantung dari PP atau kesepakatan bersama itu, karena masalah jam kerja juga berkaitan dengan upah pekerja. Kalau jam kerja berkurang konsekuensinya upah juga berkurang,” jelasnya.
Sementara itu dirinya juga mengimbau kepada para pemilik perusahaan untuk ikut menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, dengan tidak melarang para pekerjanya yang Muslim menjalankan ibadah puasa. c-may











