PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Didik Suharyanto menjadi terdakwa dalam kasus pengancaman dan pengrusakan barang pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (3/4). Sopir truk itu emosi karena diminta membuat pertanggung jawabkan pembelian barang agar gajinya bisa cair. Didik kemudian mengancam Julio selaku Admin CV Idaman Jaya Utama (IJU) dengan balok besi dan merusak sepeda motornya.
“Tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada Saksi Julio agar Saksi Julio merasa ketakutan kepada Terdakwa sehingga Saksi Julio ingin mengikuti keinginan Terdakwa untuk segera membayarkan gaji Terdakwa,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara berawal ketika Didik mendatangi bengkel las Arema untuk mengembalikan kunci kontak truk di Jalan Tumbang Talaken Km 46 Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Jumat (20/1). Didik menemui korban, yakni Julio, yang bertugas melakukan perekapan dan pembayaran terhadap gaji karyawan termasuk Didik yang merupakan sopir truck angkutan barang pada CV IJU.
Didik kemudian menanyakan masalah pembayaran gaji kepada Julio. “Bayar dulu gaji saya, baru saya serahkan kunci,” ucap Didik pada Julio. Kemudian Julio menjamin gaji Didik akan terbayar antara tanggal 5 atau 6 Februari 2023. Julio juga memberitahukan agar Didik melengkapi kewajibannya seperti nota pembelian alat truck dan barang bekas pergantian alat truk saat dia masih menjadi sopir.
Mendengar hal tersebut, Didik emosi lalu berusaha memukul Julio namun berhasil dihindari. Didik kemudian mengambil pipa besi holow sepanjang 1,5 meter lalu hendak memukul Julio. Tapi karena Julio yang ketakutan telah melarikan diri, Didik memukulkan pipa besi itu ke sepeda motor milik Julio, sehingga memecahkan kaca speedo meternya. Didik akhirnya diamankan oleh sejumlah karyawan bengkel tersebut.
Julio yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian. Polisi mengamankan Didik dan menjeratnya dengan ancaman pidana Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.tentang pengancaman dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan barang. dre





