Pulang Pisau

Jabatan Kades di Pulpis Menggiurkan, Gaji Rp3,8 Juta Ditambah Tunjangan Jabatan, Tunjangan Khusus, dan Dijamin BPJS

61
×

Jabatan Kades di Pulpis Menggiurkan, Gaji Rp3,8 Juta Ditambah Tunjangan Jabatan, Tunjangan Khusus, dan Dijamin BPJS

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMD Pulpis Herman Wibowo

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Herman Wibowo didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Isnaini, Selasa (11/4/2023), mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2022 telah ditetapkan besaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa.

Dengan Perbup tersebut, para Kades dan perangkat desa tentunya patut berbangga, karena penghasilan tetap para Kades dan perangkat desa di Bumi Handep Hapakat sudah sangat besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan Perbup, pada pasal 2 Kades dan perangkat desa setiap bulannya berhak mendapat penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain yang sah dan juga mendapat jaminan sosial.

Sedangkan pada Pasal 3 penghasilan tetap Kades dan perangkat desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Dan dalam hal Alokasi Dana Desa tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap Kades dan perangkat desa dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

Untuk penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, kata Herman, besaran penghasilan tetap Kepala Desa sebesar Rp3.800.000 per bulan, penghasilan tetap Sekretaris Desa sebesar Rp2.700.000 per bulan, penghasilan tetap Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Kepala Seksi sebesar Rp2.050.000 per bulan.

Selain itu, kata Herman, para Kades dan perangkat desa ini pada pasal 4 juga diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan khusus. Tunjangan tersebut dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari selain Dana Desa.

“Untuk besaran tunjangan jabatan Kades ini setara dengan penghasilan tetap, sesuai dengan kemampuan keuangan Desa, dan dibayarkan setiap bulan,” beber Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *