Pulang Pisau

Jabatan Kades di Pulpis Menggiurkan, Gaji Rp3,8 Juta Ditambah Tunjangan Jabatan, Tunjangan Khusus, dan Dijamin BPJS

62
×

Jabatan Kades di Pulpis Menggiurkan, Gaji Rp3,8 Juta Ditambah Tunjangan Jabatan, Tunjangan Khusus, dan Dijamin BPJS

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMD Pulpis Herman Wibowo

Sambung Herman, sedangkan untuk tunjangan khusus juga dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari pendapatan asli desa (PAD), dan untuk tunjangan khusus ini, merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

“Betul, untuk tunjangan khusus ini atau THR bersumber dari PAD di Desa, juga para Kades ini menerima tunjangan khusus dengan nilai maksimal setara penghasilan tetap, sesuai dengan kemampuan keuangan desa, dan dibayarkan sekali dalam setahun,” jelasnya.

Selain Kades dan perangkat desa, melalui Perbup itu juga diberikan honor kepada BPD yang bersimber dari Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Ketua BPD sebesar Rp1.900.000 per bulan, Wakil Ketua BPD sebesar Rp 1.800.000 per bulan, Sekretaris BPD sebesar Rp1.700.000 per bulan, dan Anggota BPD sebesar Rp1.600.000 per bulan.

“Para BPD ini selain mendapat tunjangan kedudukan juga mendapatkan tunjangan kinerja yang bersumber dari PAD, dan dibayarkan atau dihitung berdasarkan rentang waktu penambahan beban kerja, dengan nilai maksimal setara dengan besaran tunjangan kedudukan,” terangnya.

Lebih lanjut, tambah Herman, para Kades dan perangkat desa juga diberikan jaminan sosial (BPJS) yakni Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. c-mye

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *