SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Tokoh serta perwakilan dari Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaporkan tujuh damang kepala adat ke Polres Kotim.
Mereka melaporkan 7 Damang kepala adat dengan dugaan penistaan kepercayaan Umat Hindu Kaharingan salah satunya dengan sembarangan mengutip ayat-ayat suci di kitab suci Panaturan milik Umat Hindu Kaharingan.
“Kami perwakilan dari Umat Hindu di wilayah Kotim, tujuan kami menyampaikan laporan keberatan atas apa yang dilakukan oleh sidang basara hai yang mengutip dan memasukan ayat-ayat kitab suci kami,” ujar Yather U Buri usai melapor ke Polres Kotim bersama tokoh warga lainnya, Rabu (12/4).
Perwakilan warga ini resmi melaporkan hal tersebut dan langsung diterima Kapolres Kotim AKBP Sarpani bersama perwira lainnya di Polres Kotim. Mereka berharap laporan dugaan penistaan ini dapat diusut dengan tuntas.
“Kami meminta Kapolres menindak 7 damang itu supaya tidak mencampur adukan agama dengan adat, pelaporan ini merupakan kesepakatan kami dengan pihak umat Hindu,” katanya.
Menurut Yather, keputusan Basara Hai yang dikeluarkan 7 Damang ini membuat gejolak dikalangan umat Hindu Kaharingan. Mereka merasa sangat keberatan ayat suci yang terdapat dalam Kitab Panaturan dikutib dalam keputusan tersebut. Tentunya ini melukai bagi mereka yang selama ini menganggap ayat-ayat itu sangat sakral.
“Ayat suci yang dikutip ini merupakan hal yang sakral bagi umat Hindu Kaharingan yang hanya dalam momentum tertentu bisa dibuka dan dikutip,” terangnya.
Menurut Yather, harus ada efek jera dan pemahaman yang mendalam bagi oknum Damang yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan pengutipan terhadap ayat suci tersebut. Yather tidak merincikan apa saja ayat suci yang dikutip oleh 7 Damang dalam kegiatan Basara Hai beberapa waktu lalu tersebut .
“Jadi, jangan sembarangan mengambil ayat-ayat suci kepercayaan kami, kami berharap Kapolres Kotim bisa menindak tegas mereka, siapapun agar ada efek jera,” tegasnya. c-may











