-
Hukrim

Minum Miras Bersama, Lalu Saling Bunuh

43
×

Minum Miras Bersama, Lalu Saling Bunuh

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
-

+Polres Gumas Rekonstruksi Pembunuhan Perawat di Desa Rambangun

KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama dengan Unit Identifikasi Polres Gunung Mas (Gumas) menggelar rekonstruksi perkara penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang perawat Puskesmas Tumbang Marikoi. Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mako Polres Gunung Mas, Selasa (11/4).

Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatreskrim Polres Gumas AKP Jhon Digul Manra menjelaskan, pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan situasi kondusif. Tersangka melakukan 29 adegan dan beberapa adegan dilakukan secara detail. “Pelaksanaan rekonstruksi tersebut berjalan lancar dan kondusif, korban diperankan oleh anggota Polres Gumas. Dan tersangka Tarang melakukan 29 adegan,” ungkapnya.

Rekonstruksi juga dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, anggota unit Reskrim Polres Gunung Mas serta keluarga korban.  Diketahui kejadian penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain tersebut terjadi di Desa Karetau Rambangun, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, Sabtu (18/3).

Korban Merwanto alias Anto merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga kesehatan di Puskesmas Marikoi, Kecamatan Damang Batu, meninggal dunia dengan belasan luka tebasan di tubuhnya, karena penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Tarang.

Berdasarkan rekonstruksi, kejadian bermula saat korban Merwanto meminta uang kepada tersangka Tarang yang sedang duduk di dalam rumahnya. Uang yang diminta Rp200 ribu untuk membeli minuman keras jenis anding (arak tradisional). Setelah korban membeli anding, lalu korban dan tersangka minum bersama di dalam rumah tersangka.

Selesai minum, korban kemudian pergi dan mengatakan kepada tersangka “aku nanjung-nanjung helu” (aku jalan-jalan sebentar). Kemudian setelah beberapa saat korban kembali dan meminta uang kepada tersangka yang masih duduk di depan rumahnya. Pengakuan tersangka dalam rekonstruksi, korban meminta uang sejumlah Rp300 ribu untuk membeli narkoba jenis sabu.

Tersangka menolak karena uangnya sudah habis untuk membeli minuman anding sebelumnya. Karena tidak diberikan oleh tersangka, korban mengatakan tersangka pelit. Kemudian korban masuk ke rumah tersangka dan mengambil senjata tajam jenis parang milik tersangka yang tergantung di dinding rumah tersangka. Sempat terjadi perkelahian antara korban dan tersangka, kemudian tersangka berhasil mengambil alih parang dari tangan korban tersebut lalu mengejar korban yang berlari lalu membacok korban.

Karena melihat korban sudah terbaring lemas, tersangka kemudian pergi meninggalkan korban lalu membuang senjatanya ke sungai. Tiga hari menjadi buronan, tersangka lalu menyerahkan diri ke Polres Gumas. Beberapa adegan rekonstruksi sempat dilakukan pengulangan, karena ada yang dinilai masih janggal, termasuk cara tersangka mengambil parang dari korban.

Kasatreskrim Polres Gumas menambahkan, tersangka Tarang sudah mengakui tindakanya menganiaya korban. Dan memang ada beberapa yang direvisi karena ada yang terlupakan oleh tersangka. “Ada beberapa detail sempat ada yang terlupakan, sehingga pada saat ditanyakan tersangka merevisinya,” tuturnya.

Salah satu keluarga korban yang hadir, Ferry Talajan, mengaku belum dapat menerima adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi, karena hanya berdasarkan keterangan dari tersangka Tarang, dan saksi-saksi lain belum dipanggil. “Dari cara tersangka merebut mandau itu masih ganjil karena seakan diberikan oleh korban, sedangkan pengakuannya sempat ada perkelahian. Kemudian jumlah luka tebasan di tubuh korban tidak sesuai dengan pengakuan tersangka,” ungkapnya.

Mewakili pihak keluarga korban, Ferry meminta Polres Gumas mengungkap kasus tersebut sejelas mungkin. Karena berdasarkan dari rekonstruksi itu masih ada yang belum jelas, termasuk motif dari terjadinya kasus tersebut. “Maksud kami dari pihak keluarga, agar kami bisa tahu apa penyebab sebenarnya sehingga keluarga kami, almarhum, mendapat luka tebasan separah itu. Jika melihat dari rekonstruksi itu, kami belum bisa menerima dengan jelas,” tambahnya.

“Karena rekonstruksi ini adalah berdasarkan keterangan tersangka Tarang, belum tentu kejadiannya seperti itu. Apabila memang ada hal lain penyebab dari kasus ini, tolong dijelaskan seterang-terangnya,” pungkasya.  c-hen

-
-
-