KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Gunung Mas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K beserta sabu seberat 3,76 gram dan uang tunai Rp3,1 juta.
Penindakan dilakukan Senin (2/11/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Damang Sawang, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan sebelum mendatangi rumah yang dimaksud. Saat penggeledahan dengan disaksikan warga, polisi menemukan sebuah dompet hitam di atas atap dapur.
Di dalam dompet tersebut ditemukan dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dan satu plastik klip kosong. Polisi juga menyita uang tunai Rp3.100.000 serta satu unit handphone OPPO A60 warna hitam.
Berdasarkan hasil penimbangan, dua paket sabu tersebut memiliki berat kotor 4,26 gram dan berat bersih 3,76 gram. Selanjutnya, K bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno melalui PS Kasi Humas Ipda Abner, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” katanya, Selasa (3/11/2026).
Atas perbuatannya, terduga disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. hen/fwa-red











