PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun memusnahkan 2.183.820 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp1,6 miliar. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Teguh Iman Subagyo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Teguh Iman Subagyo mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap 94 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juli 2025 hingga September 2026.
Dari hasil penindakan tersebut, total nilai barang mencapai Rp1.435.375.420. Sementara potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp1.635.495.672.
Menurut Teguh, pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-316/MK.KN.4/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun.
Ia menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan sejumlah instansi terkait.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat. Selain itu, penindakan rokok ilegal juga menjadi upaya mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” tegasnya.
Teguh menambahkan, dalam penanganan pelanggaran, Bea Cukai mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Pendekatan tersebut diwujudkan melalui penerapan sanksi administrasi dan pemulihan kerugian negara sebelum menempuh proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai Pangkalan Bun pun mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan berpotensi membahayakan masyarakat. uli/fwa-red











