KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Diduga karena cekcok rebutan lokasi tambang, Ahmad Arianto Alias Legan (42) warga Jalan Mendawai Baru RT 09 RT 07, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, nekat bacok Ahmad Susanto (32) warga Jalan Antang Patahu RT 004 Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Pelaku akhirnya ditangkap tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Resmob Polres Pulang Pisau.
Sebagaimana Press release yang disampaikan ke media ini, peristiwa terjadi pada Sabtu, (25/3/2023) lalu di Km 27 Sei Ahas Desa Muroi, karena usai melakukan penganiayaan pelaku melarikan diri. Namun berhasil diamankan petugas pada 15 April 2023 pada saat pelaku berada di wilayah Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Mantangai sekitar pukul 08.00 WIB.
Kronologis kejadian, bermula ketika korban yang mendapatkan laporan dari adiknya bahan di lahan tempat mereka ada pencuri kemudian langsung mendatangi lokasi mereka bekerja, dan begitu sampai korban bertemu dengan lelaki yang serta merta berkata untuk melarang korban jangan lagi bekerja di lahan tersebut, sebab lahan tersebut diakui adalah milik pelaku.
Sempat cekcok antara korban dan pelaku, ketika korban membalikkan badan ingin meninggalkan lokasi tersebut oleh pelaku langsung menyerang dan menebaskan parang yang ada di tangannya, karena berusaha menangkis akhirnya korban luka parah pada tangan kanannya, selanjutnya oleh rekannya dilarikan ke Puskesmas Sepang, peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Mantangai.
Kasatreskrim polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto membenarkan akan penangkapan pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mantangai.
“Guna mempertangjawabkan perbuatannya, pelaku sudah kita amankan di Sel Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.c-yul











