PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng), telah menetapkan nama-nama yang memenuhi syarat minimal sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng.
Hasil penetapan KPU Kalteng, disampaikan ke KPU RI untuk mendapatkan penetapan lebih lanjut. 17 April 2023, KPU RI mengeluarkan keputusan No 295 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kalteng yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Senator Kalteng Agustin Teras Narang menyampaikan, apresiasi dan hormat kepada KPU secara berjenjang dan jajaran yang sudah melaksanakan tugas, dan tanggung jawab dengan baik. Dinyatakan memenuhi syarat, tentu tidak lepas dari kerja keras semua pihak, termasuk KPU dan Jajaran.
“Kepada masyarakat Kalteng, saya sampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang sudah diberikan. Masyarakat memberikan waktunya untuk dilakukan verifikasi secara faktual, demi memastikan benar tidaknya dukungan itu. Atas semua itu kembali saya sampaikan terima kasih,” kata Teras Narang, atas penetapan dari KPU RI, via whatsapp, Senin (24/4).
Dukungan yang diberikan, kata Teras Narang, tentu diemban dengan sebaik mungkin. Menjawab semua kebutuhan masyarakat Kalteng dengan menyampaikannya melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Berbagai program yang dikeluarkan pemerintah pusat, diharapkan dapat turut diberikan kepada masyarakat Kalteng.
Perjuangan masih panjang, ungkap Teras Narang, tentunya semua harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin. Kembali, terima kasih dan penghargaan atas dukungan yang sudah diberikan masyarakat Kalteng, sehingga ditetapkan sebagai bakal calon, untuk kemudian mendaftar dan ditetapkan sebagai calon. ded





