Mei, Pencalonan Legislatif Dibuka

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Harmain

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDPemilihan Umum (Pemilu) serentak sudah memasuki berbagai tahapan. Mulai dari verifikasi partai politik (parpol), penetapan parpol sebagai peserta Pemilu. Dilanjutkan dengan tahapan bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Mulai dari penyerahan syarat minimal dukungan, verifikasi administrasi dan faktual, sampai penetapan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Harmain mengatakan, tahapan selanjutnya adalah pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota.

Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, pengajuan bakal calon dibuka 1-14 Mei 2023. Pengajuan bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi setiap daerah pemilihan (dapil).

“Pengajuan daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di setiap dapil. Syarat lain, persayaratan bakal calon adalah berumur 21 tahun atau lebih, berpendidikan paling rendah tamat SLTA sederajat, sehat jasmani, dan rohani,” jelasnya, di Palangka Raya, Kamis (20/4).

Kemudian, bebas dari penyalahgunaan narkotika, terdaftar sebagai pemilih, mengundurkan diri dari jabatan atau pekerjaan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, serta syarat-syarat lain sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

Harmain melanjutkan, untuk surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat.

Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara, ungkap Harmain,  dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon. Ketentuan-ketentuan lain berkenaan dengan syarat bakal calon yang tidak disebutkan di atas, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. ded