PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, resmi dibuka mulai 1-14 Mei 2023. Dua hari pembukaan, masih belum ada bakal calon DPD dan juga bakal calon DPRD Kalteng yang mendaftar, demikian pula dengan DPRD Kota Palangka Raya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Harmain mengatakan, pendaftaran untuk bakal calon DPD RI dan DPRD Kalteng dibuka mulai 1-14 Mei 2023. Terhitung tanggal 1-13 Mei 2023, pendaftaran dibuka sesuai dengan jam kerja. Yakni mulai pukul 08.00-16 WIB. Sementara hari terakhir atau tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-00.00 WIB.
“KPU menyediakan tempat bagi media yang ingin mengetahui siapa saja yang mendaftar, baik untuk DPD RI, maupun partai politik peserta Pemilu 2024, yang ingin mendaftarkan bakal calonnya. Semua informasi akan disampai secara terbuka perihal siapa saja yang sudah mendaftar,” kata Harmain, terkait pendaftaran bakal calon DPD RI dan juga DPRD Kalteng, Selasa (2/5), di Palangka Raya.
Sementara itu, Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Sastriadi mengatakan, partai politik peserta pemilu yang akan mendaftarkan bakal calonnya, untuk tingkat provinsi sudah memiliki akun pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Semua persyaratan diajukan melalui SILON yang nanti fisiknya akan diserahkan secara langsung saat mendaftar.
“Dua hari pendaftaran, masih belum ada bakal calon anggota DPD, dan bakal calon anggota DPRD yang mendaftar. Rabu (3/5) sore rencananya ada bakal calon anggota DPD yang akan mendaftar, hanya saja masih belum bisa dipastikan siapa,” kata Sastriadi.
Sastriadi menambahkan, berbagai syarat wajib dipenuhi oleh para bakal calon sebagai syarat pencalonan. Syarat-syarat ini pada akhirnya akan dilakukan verifikasi oleh KPU. Hasil verifikasi, menentukan bakal calon bisa ditetapkan sebagai calon, atau sebaliknya.
Terpisah, Ketua KPU Palangka Raya Ngismatul Qoiriyah menyampaikan hal serupa dengan komisioner KPU Kalteng. Setiap bakal calon wajib untuk mengupload syarat pencalonan melalui SILON.
Sejauh ini, baru 3 parpol yang meminta akun SILON. Pendaftaran dibuka sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. KPU Palangka Raya akan menyampaikan secara terbuka siapa saja parpol yang sudah mendaftar nantinya.ded










