-
Hukrim

Bobol Toko dan Sarang Walet, Residivis Ditembak Polisi

39
×

Bobol Toko dan Sarang Walet, Residivis Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini
M Abdullah (34), Residivis kasus pencurian ini kembali tertangkap Polresta Palangka Raya setelah membobol Toko Doni di Jalan Patih Rumbih pada Minggu (2/4/2023) lalu
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dua peluru harus bersarang di kaki M Abdullah (34). Residivis kasus pencurian ini kembali tertangkap Polresta Palangka Raya setelah membobol Toko Doni di Jalan Patih Rumbih pada Minggu (2/4/2023) lalu. Tak hanya membobol toko, pelaku saat ditangkap di Palangka Raya juga mengaku telah mencuri sarang burung walet dan satu unit motor trail di Kabupaten Pulang Pisau.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, aksi pencurian diawali ketika pelaku dan rekannya datang ke Palangka Raya dari Sampit, Kotawaringin Timur, untuk menjenguk mertuanya yang sakit di RSUD Doris Sylvanus.  Ketika sampai, pelaku melihat ada sebuah toko di Jalan Patih Rumbih yang digembok. Pelaku kemudian mengajak rekannya berinisial Mbah Dor untuk melakukan pencurian.

Menggunakan motor Honda Scoopy yang disewa, pelaku kemudian masuk ke dalam toko dengan terlebih dulu memotong gembok menggunakan pemotong besi.  Pelaku M Abdullah masuk sebagai eksekutor, sedangkan rekannya Mbah Dor menunggu di sepeda motor.  “Pelaku di dalam sana mengambil rokok, barang berharga dan uang receh,” kata Kasat Reskrim, Selasa (2/5).

Usai melaksanakan aksinya, pelaku kemudian menyewa kamar hotel dan menaruh seluruh barang curian di sana. Mendengar adanya keributan pasca pencurian, pelaku dan rekannya kemudian kembali ke Sampit. “Jadi setelah penyelidikan, pelaku kita ketahui dalam perjalanan ke Palangka Raya. Penangkapan kemudian kita lakukan,” jelasnya.

Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melakukan perlawanan kepada petugas menggunakan sebilah badik. Dua timah panas terpaksa menembus kakinya. “Ternyata barang bawaan pelaku ini hasil pencurian sarang burung walet dan juga satu unit motor trail. Koordinasi telah kita lakukan dengan Polres Pulang Pisau,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.  “Pelaku ini baru saja keluar dari Lapas Sampit dua bulan lalu atas perkara pencurian sarang burung walet. Untuk rekannya yakni Mbah Dor, masih kita kejar,” tegasnya.  fwa 

-
-
-