Pulang Pisau

Tekan Angka Stunting, DP3AP2KB Pulpis Optimalkan Peran TPK

89
×

Tekan Angka Stunting, DP3AP2KB Pulpis Optimalkan Peran TPK

Sebarkan artikel ini
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Pulpis dr Bawa Budi Raharja

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID– Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dr Bawa Budi Raharja, Rabu (10/5/2023), mengatakan, ada cukup banyak lokasi fokus (lokus) intervensi penurunan stunting di Kabupaten Pulpis. Tugas pihaknya untuk mengoptimalkan peran Tim Pendamping Keluarga (TPK) di desa-desa.

“Untuk TPK ini ada tiga komposisi, yakni bidan, Tim Penggerak PKK dan kader atau petugas KB. Fungsi TPK ini di antaranya mencegah terjadinya stunting dan yang lahirnya stunting, TPK ini berusaha agar pertumbuhannya dari 2 sampai 5 tahun bisa menjadi tidak stunting. Jadi ada pencegahan dan ada rehabilitasi atau kuratif,” bebernya.

Untuk pencegahan stunting itu, kata dr Bawa, dengan cara mengoptimalkan peran-peran utama, sebelum terjadinya bayi lahir. Di antaranya calon pengantin, dan tiada lain adalah peran dari ibu TP PKK atau ibu Kades untuk berperan aktif di dalam lingkungan desanya.

“Usia minimal calon pengantin idealnya 19 tahun, dan dilarang menikah untuk usia anak 0 sampai 18 tahun, karena itu masih usia anak. Nah, di sinilah peran TP PKK atau Bu Kades,” tegasnya.

Di usia minimal 19 tahun ini, kata dr Bawa, sudah ideal untuk anak yang menikah dan sudah matang, baik fisik, anatomi maupun psikis atau mental, dan dengan sendirinya, anak dari ibu yang menikah di usia dimaksud bisa tidak stunting, karena menurutnya anak di usia 19 tahun itu, sudah cukup dewasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *