PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dua warga Kabupaten Kotawaringin Timur ditangkap Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah setelah diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Keduanya, AH (49) dan Ti (58), warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 30, simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalir, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Senin (8/5) malam.
Keduanya tertangkap tangan membawa ribuan liter BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan dua unit roda empat jenis pikap. Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Kabid Humas AKBP Erlan Munaji, mengatakan penangkapan diawali penyelidikan yang dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus di wilayah Kabupaten Katingan.
Pada pukul 03.00 WIB, personel menemukan kegiatan pengangkutan dan mengamankan dua unit pikap yang diduga pelaku tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi. Dari pikap yang dikemudikan tersangka AH, personel mengamankan 77 jerigen ukuran 33 liter berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi dengan jumlah total 2.541 Liter tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa izin penyimpanan maupun izin niaga dari Kementrian ESDM.
Kemudian, dari mobil tersangka Ti ditemukan 75 (tujuh puluh jerigen ukuran 33 liter masing-masing berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi dengan jumlah total 2.475 liter tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa izin penyimpanan maupun izin niaga dari Kementrian ESDM. “Dari pengungkapan itu diamankan dua unit ranmor pikap, 150 jerigen BBM jenis Pertalite dengan jumlah sebanyak 5.016 liter,” katanya, Kamis (11/5).
Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalteng. Tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40. fwa











