Selain mengamankan sejumlah kendaraan, pihaknya juga mengamankan sejumlah orang yang lantaran nekat melakukan tindak pidana tambang dengan beroperasi menggali tanah dan pasir di lokasi tambang galian C di Jalan Jenderal Sudirman, Km 14, Kelurahan Pasir Putih. Sejumlah orang dan kendaraan diamankan atas laporan Nomor: LP/A/01/IV/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG tanggal 12 April 2023 tentang terjadinya tindak pidana penambangan ilegal galian C.
Kapolres menyebut saat ini pihaknya tengah mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan di Mapolres Kotim. Kelima orang itu terdiri dari orang operator, satu orang pengawas lapangan dan tiga orang sopir truk yang saat itu berada di lokasi. c-prs











