SAMPIT/TABENGAN.CO.ID– Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera melakukan gelar terkait adanya dugaan kasus Galian C ilegal di Jalan Jenderal Sudirman Km 14, Kecamatan MB Ketapang, belum lama ini. Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, saat ini pihaknya mengantongi sejumlah nama yang mengetahui aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut.
“Status mereka hingga sekarang ini masih saksi, karena yang mengetahui. Dalam dua hari kedepan kasus ini akan kami gelarkan dan tidak menutup kemungkinan bisa mengarah ke tersangka,” kata Sarpani, pekan kemarin.
Sebelumnya, Satreskrim mengamankan satu alat berat jenis ekskavator berwarna kuning dengan merek Liu Gong LG-27 dan 3 unit dump truk dengan nomor polisi KH 8279 FF, KH 8050 FH dan KH 8363 FC pada pertengahan April lalu.











