SAMPIT/TABENGAN.CO.ID– Pria berusia 29 tahun di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diamankan oleh aparat kepolisian setelah nekat mengelapkan motor milik bosnya sendiri. Kasus penggelapan ini diketahui terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 9, pada 24 April lalu. Pelaku diketahui berinisial PB (29), seorang karyawan swasta atau sales.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, PB (29) telah ditetapakan sebagai tersangka. “Tersangka kami kenakan pasal 372 KHUP tentang penggalapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim, Senin (15/5).
Dijelaskan Lajun, tersangka sudah lama mengincar motor Honda CB 150 warna merah milik korban. Bahkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB) motor juga sudah ada di tangan pelaku. “Jadi si tersangka ini menunggu kesempatan. Nah sekitar pukuk 12.00 Wib, bosnya minta tolong kepada tersangka untuk membeli sparepart mobil. Berangkat lah tersangka ini pakai motor itu dan tidak kembali lagi, dan dihubungi nomornya sudah tidak aktif,” terangnya.
Kasus ini terungkap saat korban dan saksi melihat tersangka melintas di Jalan Ir H Juanda menggunakan motor yang digelapkan. Tanpa pikir panjang, pelaku dibuntuti hingga akhirnya bisa diamankan oleh saksi dan korban sendiri. c-prs