-
Hukrim

Gagal Pergi ke Jawa, Karyawan KSU RB Jadi Terdakwa

27
×

Gagal Pergi ke Jawa, Karyawan KSU RB Jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Petugas Penagihan Koperasi Serba Usaha Remaja Bersaudara (KSU RB) Armando Batistuta Tampubolon dan Rahmat Saogo terpaksa menjadi terdakwa sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya melakukan penggelapan uang tagihan dari nasabah. “Akibat perbuatan Terdakwa tersebut KSU Bersaudara mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” ujar JPU.

Dalam dakwaan JPU, perkara berawal ketika Rahmat melakukan penagihan ke beberapa nasabah menggunakan sepeda motor inventaris KSU RB, Senin (13/3). Setelah melakukan penagihan, Rahmat tidak kembali untuk mengembalikan kendaraan ke kantor, melainkan hendak pergi ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Rahmat ingin pergi ke pulau Jawa melalui pelabuhan di Sampit. Dia kemudian menemui Mardi yang sedang melakukan penagihan di wilayah Tangkiling Kota Palangka Raya. Rahmat dan Mardi juga menghubungi Armando yang juga sedang melakukan penagihan di Kabupaten Gunung Mas untuk mengajaknya pergi ke Jawa.

Setelah sepakat, ketiganya menuju ke Sampit  lalu menginap di sebuah penginapan. Keesokan paginya, Mardi dan Armando mengecek jadwal keberangkatan kapal tujuan pulau Jawa di pelabuhan yang ternyata hanya ada tiap hari Rabu dalam seminggu. Rahmat tidak bisa membeli tiket karena KTP tertinggal di kantor. Sedangkan Mardi dan Armando tidak memiliki sertifikat vaksin ke-3, sehingga harus menunggu seminggu lagi untuk mengurus tiket. Untuk menghemat biaya ketiganya tidur di wilayah pelabuhan tersebut.

Pihak KSU RB rupanya berusaha mencari keberadaan mereka bertiga namun tidak berhasil. Tapi informasi keberadaan Rahmat, Mardi, dan Armando di pelabuhan Sampit berhasil diperoleh pihak KSU RB pada Senin (20/3). Pihak KSU RB akhirnya datang ke lokasi tersebut kemudian mengamankan terdakwa lalu menyerahkannya ke pihak kepolisian. Dalam persidangan, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.  dre

-
-
-