-
Hukrim

Jual Sabu, Suami Istri Masuk Kantor Polisi

41
×

Jual Sabu, Suami Istri Masuk Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/PRASGIANTORO DITANGKAP- Ejon bersama istrinya saat diamankan di Mapolsek Baamang karena tersangkut kasus narkoba jenis sabu.
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Sepasang suami istri di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap aparat Kepolisian karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Sepasang suami istri itu MB alias Ejon (47) dan istrinya M (33). Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda pada Minggu (4/6) lalu.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan, awalnya polisi lebih dulu mengamankan Ejon.

”Benar. Awalnya kami mengamankan pelaku di Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Sampit,” kata Beno.

Dalam pengungkapan itu, lanjutnya, polisi telah menyita barang bukti berupa 1 paket sabu siap edar yang ada di kediaman pelaku. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 2 timbangan digital, kotak hitam dan 9 lembar plastik klip.

”Begitu didapat, terbukti jika pelaku ini telah bersalah,” kata Beno.

Tak sampai di situ saja, polisi kembali melanjutkan perjalanabnya mengarah ke lokasi lainnya, yakni tempat kediaman istri Ejon.

Saat tiba di Gang Tinjau, Kecamatan Baamang, Sampit, M sempat terlihat mencurigakan dan berupaya ingin kabur dari petugas.

Namun, upayanya hanyalah sia-sia. Ia pun kemudian digiring masuk ke rumahnya untuk menyaksikan penggeledahan. Hasilnya ditemukan satu paket sabu seberat 1 gram

Ejon beserta istri sirinya telah dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. c-prs

-
-
-