Hukrim  

Polres Kotim Musnahkan Barbuk Sabu dan Zenith

TABENGAN/PRAS PEMUSNAHAN – Barang buksi sabu dan zenith yang dimusnahkan di halaman Mapolres Kotim, Rabu (7/6).

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 104 paket sabu dengan berat 83,80 gram dan 265 butir obat terlarang jenis karisoprodol atau Zenith, di halaman kantor Mapolres Kotim, Rabu (7/6).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Sarpani, dihadiri perwakilan BNK, Labkesda, Sikat Narkoba, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri. “Pemusnahan barang ini hasil hasil tangkapan Satnorkoba bersama Polsek jajaran dalam satu bulan terakhir, dengan rincian 16 orang tersangka 9 laki-laki dan 7 perempuan,” kata AKBP Sarpani.

Barang bukti narkoba senilai Rp125 juta dan Zenith Rp2 Juta dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, dicampurkan bahan kimia lalu dibuang ke dalam selokan.  Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung dan  telah memberikan informasi kepada petugas kepolisian, sehingga bisa menangkap para pelaku baik pengedar maupun penyalahgunaan narkoba. c-prs