-
Hukrim

Kepala Swalayan Indomaret Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Penggelapan

91
×

Kepala Swalayan Indomaret Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
-

Sedangkan terdakwa melakukan top up di akun shopee milik pribadi  belum dicek karena menunggu setoran yang berikutnya lagi baru dicek sehingga para pelaku terus menerus melakukan hal tersebut karena tidak ketahuan dari kantor pusat Banjarmasin. Perbuatan tersebut mereka lakukan sejak bulan Agustus hingga Oktobet 2022. JPU mendakwa Sofii mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp32 juta, Noah mendapat Rp30 juta, dan Nuvia mendapat Rp25 juta.

Namun pada tanggal 13 Oktober 2022, I Wayan Ariadi selaku Area Supervisor mendapati temuan tidak ada uang setoran hasil penjualan. Wayan melaporkan hal tersebut pada Totok Kariadi selaku Manajer Toko Indomaret RTA Milono Km 9 Kota Palangka Raya. Pada tanggal 17 aoktober 2022, Totok melakukan inspeksi dan menemukan selisih uang dari tanggal 13 hingga16 Oktober 2022 terjadi minus sebesar Rp87.123.252,-. Setelah dikonfrontasi akhirnya Sofii, Fedrik, dan Nuvia mengaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Pihak PT Indomaret akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian agar diproses secara hukum.  dre

 

 

-
-
-