Hukrim  

PTTUN Kuatkan Gugatan Abdurrahman Melawan Bupati

Jeffriko Seran

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin menguatkan putusan PTUN Palangka Raya terkait perintah pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kades. Abdurrahman sebelumnya menggugat karena merasa SK Bupati tersebut tidak sah karena ada kejanggalan dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Handiwung.
“Harapannya, Pj Bupati Kapuas bisa mengambil kebijakan atau menyikapi mau menjalankan putusan dari pada PTTUN Banjarmasin agar permasalahan di Desa Handewung terkait Pilkades cepat selesai,” ucap Abdurrahman melalui Jeffriko Seran selaku Kuasa Hukum, Jumat (9/6/2023).

Jerlffriko menyebut pihaknya menanti hingga putusan berkekuatan hukum tetap sebelum melakukan eksekusi. Dia menyatakan apabila putusan PTTUN tertanggal 5 Juni 2023 itu tidak segera dilakukan eksekusi, maka mereka akan melakukan upaya hukum.

“Kita akan meminta kepada Presiden, Kemendagri, ataupun nanti kita ke DPR untuk meminta agar adanya pengawasan dan agar segera dilaksanakan putusan PTTUN Banjarmasin tersebut,” tegas Jeffriko.

Latar belakang perkara adalah saat Pilkades di Desa Handiwung Kabupaten Kapuas tahun 2022 dan Abdurrahman menjadi salah seorang kontestan. Guru Honorer Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiah tersebut meyakini dia seharusnya menang karena memperoleh 560 suara, sedangkan pesaingnya yakni kades terpilih hanya mendapat 532 suara.

Ternyata belakangan, Abdurrahman baru mengetahui sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dia menangkan dianggap tidak sah karena suara suara ditandatangani oleh Petugas TPS dan bukannya Ketua Panitia Pilkades. Dia mengaku awalnya tidak tahu bahwa penandatanganan wajib dilakukan oleh Ketua Panitia. Akibatnya, kades petahana ditetapkan kembali sebagai kades terpilih.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Palangka Raya menyatakan bahwa tindakan Ketua Panitia Pilkades tersebut mempengaruhi

legalitas penetapan yang dikeluarkan oleh Tergugat yakni Bupati Kapuas. Akibatnya, objek sengketa berupa SK Bupati Kapuas mengalami cacat prosedural sehingga dinyatakan batal.

Majelis Hakim berpendapat suara warga masyarakat yang dinyatakan tidak sah dikarenakan kelalaian Panitia Pemilihan Desa tidak dapat diabaikan menurut hukum, dan demi tertibnya asas peraturan perundang-undangan yang baik sehingga diperlukan adanya penyelenggaraan kembali pemilihan kepala desa yang taat hukum baik prosedur dan substansi pelaksanaan. dre