Menurutnya, FABA yang dahulu dianggap limbah saat ini dapat dikatakan sebagai berkah. Partikel halus berupa abu sisa hasil pembakaran batubara, abu yang naik dan terbang disebut fly ash sedangkan yang tidak naik disebut bottom ash.
Sumber utama FABA kata Kejari, berasal dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Selanjutnya, saat ini FABA dikategorikan menjadi limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kajari menjelaskan, pemanfaatan FABA sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) PT PLN Nusantara Power nantinya akan menjadi program kolaborasi bersama Kejari Pulpis untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulpis, baik itu untuk keperluan atau kebutuhan pembangunan tempat-tempat ibadah ataupun rumah warga miskin yang kurang layak huni, pembuatan jalan rintisan atau jalan lingkungan desa, pemanfaatan oleh UMKM ataupun BUMDES, dan lain sebagainya.
”Nah, penandatanganan MoU dengan PT PLN Nusantara Power ini merupakan perpanjangan dari penandatanganan nota kesepahaman sebelumnya, ” pungkasnya. c-mye











