PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) dan PT PLN Nusantara Power Pulang Pisau menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sebagai program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).
Penandatanganan MoU antara Kejari Pulpis dan PT PLN Nusantara Power atau PLTU Pulpis dilaksanakan di FABA Center kawasan PT PLN Nusantara Pulang Pisau, Senin (12/6/2023). Penandatanganan MoU langsung oleh Dr Priyambudi selaku Kepala Kejari Pulpis dan Fu’ad Arifin selaku Manager Unit PT PLN Nusantara Power PLTU Pulpis.
Turut disaksikan Tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Kepala Seksi Perdata & TUN, Fuat Zamroni, SH dan Kasubsi Datun Ricky Sar M.P. SH.
Kejari Pulpis Priyambudi menyampaikan apresiasi atas program pemanfaatan hasil olahan FABA yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai bahan/material konstruksi yang telah memenuhi uji kelayakan.
”Saya berharap kerja sama terkait pemanfaatan FABA tersebut dapat berlangsung ke depannya, ” katanya.











