PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Masa pendaftaran Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota Wilayah I Kalteng diperpanjang selama 7 hari, 13-21 Juni 2023 mendatang.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah I Kalteng Dr Aprianto menuturkan, perpanjangan ini didasari Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dan hasil rekapitulasi Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah I Kalteng yang berisi sejumlah poin.
Pertama, Kabupaten Gunung Mas belum memenuhi kuota 8 kali jumlah kebutuhan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten. Kedua, Kabupaten Katingan dan Pulang Pisau pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu belum memenuhi 30 kuota keterwakilan Perempuan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka diadakan masa perpanjangan pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah I Provinsi Kalimantan Tengah selama 7 hari dari tanggal 13 Juni sampai dengan 21 Juni 2023, khususnya untuk Kabupaten Gunung Mas diperpanjang pendaftaran untuk unsur laki-laki dan perempuan. Sedangkan Kabupaten Katingan dan Pulang Pisau hanya diperpanjang pendaftaran untuk unsur perempuan,” ujarnya kepada Tabengan, belum lama ini.
Dijelaskannya juga, untuk jadwal seleksi sendiri sebelumnya, dimulai dengan penetapan tim seleksi pada 18 April lalu dilanjutkan pembekalan tim, pengumuman, penerimaan, tes hingga nantinya pengumuman dan pelantikan Calon Anggota Bawaslu terkait.











