Sedangkan syarat, wajib Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, calon juga mesti mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Selain itu juga mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah apabila telah terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” jelasnya.
Selain itu, juga ada beberapa syarat lain yang disampaikan melalui surat edaran terkait. Untuk persyaratan administrasi pendaftaran terdiri dari beberapa poin di antaranya, mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah I Provinsi Kalimantan Tengah dengan melampirkan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah I Provinsi Kalimantan Tengah,
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto terbaru berlatar belakang merah ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang, Daftar Riwayat Hidup (DRH).











