-
Hukrim

Puluhan Korban Verklaring Palsu Mengaku Kecewa Tuntutan Jaksa

38
×

Puluhan Korban Verklaring Palsu Mengaku Kecewa Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE KECEWA- Korban verklaring palsu mengaku kecewa dan sebut tuntutan Jaksa terhadap terdakwa terlalu rendah.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Puluhan warga yang menonton jalannya sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya atas Madi Goening Sius selaku terdakwa pengguna surat verklaring palsu, menyatakan kekecewaan mereka atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka yang mengaku sebagai bagian dari korban beranggapan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun dari JPU kepada Madi tidak konsisten dengan dakwaannya.

“Kami luar biasa kecewa. Kalau menurut kami tuntutan minimal 15 tahun penjara,” ucap Ketua Kalteng Watch Men Gumpul selaku pendamping para warga, Senin (12/6) malam.

Dakwaan terhadap Madi terdiri dari dakwaan kumulatif berupa pidana pemalsuan surat, pengguna surat palsu, dan penyerobotan tanah. Warga berpendapat seharusnya tuntutan pidana terhadap Madi dapat lebih tinggi.

“Faktanya hanya dituntut 8 tahun penjara. Ini sesuatu yang sangat tidak adil. Korbannya 3.803 SHM milik Pemda ditambah milik kota lebih kurang 2.000. Ada lebih kurang 5 ribu orang korbannya,” klaim Gumpul.

Dia menyatakan para korban merasa kecewa dan keberatan atas tuntutan yang hanya 8 tahun penjara.

“Kami mengharapkan Hakim punya hati nurani untuk bisa memberikan putusan yang lebih berat daripada tuntutan JPU,” ujar Gumpul disambut sorak para warga.

Terpisah, Dwinanto Agung Wibowo selaku JPU menegaskan, bahwa ancaman pidana penjara terhadap Madi sudah tepat dan sesuai fakta persidangan.

“Kami telah menuntut maksimal, yakni pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Dwinanto.

Tuntutan maksimal tersebut telah terlihat dari pertimbangan berupa tidak adanya hal yang dapat meringankan bagi terdakwa dalam surat tuntutan.

Dwinanto menjelaskan, dakwaan maksimal pidana pemalsuan surat adalah enam tahun dan penyerobotan tanah maksimal empat tahun. Meski dalam perkara itu terdapat dakwaan kumulatif, tuntutan maksimal bukan berarti sanksi pidana serta merta dijumlahkan antara pidana penjara selama enam dan empat tahun.

Cara perhitungan JPU adalah menggunakan ancaman maksimal pemakaian surat palsu, yakni penjara selama 6 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal pidana penyerobotan tanah.

“Maka maksimal yang dapat dikenakan terhadap terdakwa adalah pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Dwinanto. dre

-
-
-