SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengaku siap pasang badan, jika keputusannya dalam pencabutan izin PT BSL yang merupakan grup dari PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang digugat oleh perusahaan tersebut.
“Sebelumnya saya memang mengatakan PT BUM, saya ralat itu PT BSL ya, namun itu juga merupakan grup dari PT BUM,” ujarnya, kepada Tabengan, Kamis (15/6).
Halikinnor menegaskan, saat ini pencabutan izin operasi PT BSL sedang berproses. Dirinya memang sengaja mengambil kebijakan tersebut untuk menyelamatkan kondisi hutan yang ada di sana.
“Saat ini semua sedang berproses.Tunggu saja hasilnya jika mereka melapor ke pengadilan akan kuhadapi. Tapi mudahan tidak dan mereka sadar,” katanya.
DPRD Setuju
Sementara itu, kalangan anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan setuju apabila izin PT BSL dicabut, lantaran diduga kuat melakukan pencemaran dengan membuang limbah ke sungai di Kecamatan Antang Kalang.
“Mendukung saja, kalau memang itu keputusan yang Bupati buat,” ujar M Abadi, anggota Komisi I DPRD Kotim, ketika dihubungi Tabengan, Kamis (15/6).
Ia menambahkan, jika izin sudah dicabut, maka tidak akan ada lagi pembukaan lahan di areal perusahan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut. c-may/c-prs











