SAMPIT-TABENGAN/TABENGAN.CO,ID-Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terpilih sebagai calon desa anti korupsi perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Kotim Halikinnor pada saat acara bimbingan teknis bagi calon desa anti korupsi Kabupaten Kotim, di Aula Kantor Bappelitbangda Kotim, Selasa (20/6).
Pemkab Kotim menurutnya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kesediaan
tim KPK RI menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Dimana kegiatan ini merupakan perluasan dari ditunjuknya salah satu desa di Kabupaten Kotim.
Dilanjutkannya, untuk tahap awal dilakukan perluasan calon desa anti korupsi di Kabupaten Kotim.
Berdasarkan penilaian tim ditetapkan tujuh belas desa sebagai calon desa anti korupsi Kabupaten Kotim
Perluasan ini sebagai bukti komitmen Pemkab Kotim mendukung program KPK RI melalui Direktorat Pembinaan peran serta masyarakat dalam mewujudkan desa anti korupsi di seluruh Indonesia.
“Karena pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua elemen masyarakat
dari berbagai tingkatan dan pada Kabupaten Kotim kami awali dari desa,” tuturnya.
Untuk itu Halikinnor meminta agar desa memanfaatkan kesempatan ini, karena mendapatkan
ilmu anti korupsi langsung dari tim KPK RI, yang belum tentu diperoleh desa-desa lain yang ada di provinsi Kalteng. Dirinya meminta ke 17 desa yang ada untuk dapat mengikuti dan memahami terkait indikator penilaian calon desa antikorupsi dan penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa.
Sehingga kedepannya dapat menjadi contoh bagi desa-desa dalam wilayah Kecamatan masing-masing dan dapat menerapkan dan menjadikan budaya nilai-nilai antikorupsi meliputi jujur, perduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur desa yang berintegritas dalam pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa serta dapat memanfaatkan dana desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Berdasarkan data monitoring center for prevention (MCP) dan KPK yang berkaitan capaian kinerja upaya-upaya pencegahan korupsi pada tahun 2022 terkait tata kelola desa mendapat penilaian 100 persen telah dilaksanakan.
Ini salah satu upaya yang menunjukkan Kabupaten Kotim telah melakukan upaya -upaya pencegahan korupsi pada tingkat desa terutama terkait regulasi dalam pengelolaan keuangan desa, transparan dalam pengelolaan keuangan desa dan pengawasan yang dilakukan.
“Untuk tahun 2023 ini semua desa di Kabupaten Kotim diwajibkan menggunakan sistem keuangan desa secara on line. Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mewujudkan desa di kabupaten Kotim
menjadi desa anti korupsi yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminasi, akuntabel dan bebas
dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme,” terangnya. (C-May)











