
VONIS- Terdakwa verklaring palsu Madi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Inset: Tampak puluhan warga yang menjadi korban ketika turut mengikuti jalannya sidang.
*) Men Gumpul: Putusan Ini Akan Menyuburkan Mafia Tanah di Kalteng
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Madi Goening Sius terbukti melakukan tindak pidana pemakaian surat palsu berupa verklaring dan memindahtangankan hak atas tanah milik orang lain, Senin (26/6).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Sulistiyono didampingi dua Hakim Anggota.
“Banding,” tanggap Madi lantang menyatakan akan mengambil langkah hukum.
Dari pantauan media, puluhan warga yang mengaku sebagai korban terdengar menghela napas kecewa mendengar vonis 5 tahun penjara atau lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara selama 8 tahun.
“Sama saja menyuburkan mafia tanah jika hukumannya ringan begini,” ucap Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul selaku pendamping warga.
Mereka berharap putusan Majelis Hakim justru dapat lebih tinggi dari tuntutan JPU agar dapat memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi pihak lain.
Namun, Mahdianur selaku Penasihat Hukum Terdakwa justru menyebut pertimbangan Majelis Hakim sebagai keliru, sehingga mereka mengajukan banding. Hal itu berkaitan dengan penggunaan pendapat Ahli yang menganalisa berdasar fotokopi verklaring dan bukan verklaring asli.
Selain itu, Mahdianur juga menyebut landasan hukum Damber Liwan selaku pelapor juga tidak kuat karena tanahnya tidak tumpang dengan milik Madi.
“Kami berkeyakinan putusan banding atau kasasi nanti pasti jauh berbeda,” yakin Mahdianur.
Terpisah, JPU Januar kepada wartawan menyatakan pihaknya juga mengajukan banding atas putusan untuk mengimbangi permohonan banding terdakwa. Januar menyebut putusan tersebut memberi kepastian hukum bagi para pemilik tanah bersertifikat dalam menghadapi klaim dari pemegang surat verklaring.
Dalam dakwaan JPU, Madi menguasai dan memiliki Surat Verklaring Nomor: 23/1960 tanggal 30 Juni 1960 atas nama Goening Sius yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Pahandut atas nama Abd Inin, Damang Kepala Adat Kahayan Tengah atas nama F Sahay, dan Asisten Wedana Kahayan Tengah atas nama JM Nahan.
Verklaring tersebut terkait atas bidang tanah dengan ukuran panjang 4.500 depa atau 6.750 meter dan lebar 800 depa atau 1.200 meter atau seluas 810 hektare di Jalan Hiu Putih Palangka Raya. Selain itu, terdapat Surat Wasiat tanggal 14 April 1978 yang ditandatangani oleh Goening Sius dengan diketahui oleh Kepala Kampung Pahandut atas nama Basran Asmail dan Camat Pahandut atas nama MPP CW Adam.
Madi kemudian mengajukan surat atau permohonan kepada Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya atas bidang tanah berdasarkan Surat Verklaring dan Surat Wasiat. Dia bermaksud agar bidang tanah berdasarkan Surat Verklaring tersebut untuk dapat diakui sebagai tanah adat dan untuk memperkuat atau mempertegas kembali penguasaan atas bidang tanah tersebut.
Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor: 29 Tahun 2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Verklaring Tanah Adat atas nama Goening Sius No. 23 Tahun 1960 tanggal 30 Juni 1960. SK itu menetapkan mengakui Verklaring Tanah Adat atas nama Goening Sius dan didaftarkan di Lembaga Adat Kedamangan Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor: Df 21/DKA-WKJR/2011 tanggal 24 Agustus 2011. Kemudian oleh Madi dibagi menjadi beberapa kapling tanah dengan ukuran bervariasi. Kaplingan tanah tersebut dia jual, sehingga menghasilkan keuntungan sekitar Rp2 miliar.
JPU menyatakan verklaring tersebut palsu karena tidak berkesesuaian, baik dari tanda penyerta, pihak yang bertanda tangan, karakter yang digunakan, maupun ejaan yang digunakan pada masa di mana verklaring umumnya dibuat.
Perbuatan Madi yang menggunakan atau memakai Surat Verklaring dan Surat Wasiat tersebut mengakibatkan para pemilik hak atas 3.018 bidang tanah dengan SHM, 24 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan, 1 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Pakai, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas 37 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Pakai telah menderita kerugian. dre









