*Kajari: Tidak Ada Pemeriksaan, Hanya Klarifikasi

PALANGKA RAYA – Puluhan warga penggarap lahan Kelurahan Sabaru Kota Palangka Raya dan sejumlah Ketua Kelompok Tani (Poktan) menggelar pertemuan di Cafe Pesona Irama, Sabtu (24/6).
Ketua Kalteng Watch Men Gumpul selaku pendamping 98 warga Sabaru mempertanyakan pemanggilan puluhan warga oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
“Alasan pemanggilan terhadap warga dan pelapor perkara ini tidak jelas,” ucap Gumpul didampingi Daryana selaku Ketua Poktan Lewu Taheta dan Ardiansyah Liwi Usup selaku Ketua Poktan Tangkasiang Sejahtera.
Gumpul mendampingi warga dari Poktan yang mengaku lahan garapan mereka di wilayah Sabaru diklaim oleh sebuah Poktan dari Kalampangan. Pihak yang datang belakangan mengklaim tanah tersebut bukan berada di Kelurahan Sabaru, melainkan di Kelurahan Kalampangan. Bahkan mereka mendapat informasi bahwa Kelurahan Kalampangan telah mengusulkan sejumlah warga Kalampangan sebagai penerima program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Belakangan, Gumpul menyebut pihak Kejari Palangka Raya memanggil warga dari Poktan Lewu Taheta dengan alasan ada laporan terkait terbitnya Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dari Kelurahan Sabaru. Puluhan warga dari Poktan Lewu Taheta telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Pidana Khusus Kejari Palangka Raya.
Bahkan Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murji Machfud datang langsung menyerahkan surat pemanggilan kepada warga Sabaru di Kantor Kelurahan Kalampangan.
Meski begitu, Gumpul mengapresiasi sikap Kajari yang mau turun langsung untuk mengawasi dan mendengar penjelasan warga serta tidak begitu saja mengandalkan laporan dari pegawainya.
“Kami juga sudah mengajak Kajari Palangka Raya untuk meninjau langsung ke lokasi sengketa tanah,” papar Gumpul.
Tak Ada Pemeriksaan
Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murji Machfud membantah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap warga Kelurahan Sabaru.
“Itu surat undangan untuk klarifikasi,” terang Murji kepada wartawan. Klarifikasi tersebut karena ada laporan warga terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Murji mengakui ikut datang ke Kelurahan Kalampangan untuk menyerahkan surat undangan kedua secara langsung kepada warga. Penyebabnya karena warga tidak datang memenuhi surat undangan pertama.
“Surat telah kami kirimkan tapi tertahan pada seseorang,” ungkap Murji. Saat menyerahkan surat undangan kedua juga disaksikan Lurah Kalampangan, Lurah Sabaru, dan Camat Sabangau. Dia membantah surat undangan itu menyasar hanya anggota Poktan Lewu Taheta.
“Kami mengundang orang per orang. Masih banyak yang kami panggil,” ucap Murji.
Dia juga menepis undangan klarifikasi karena berkaitan dengan sengketa tanah karena menurut dia hal itu merupakan ranah perdata. Namun Murji dengan alasan penyelidikan masih berjalan, sehingga menolak memberitahu siapa pelapor ataupun dugaan tipikor apa yang dilaporkan. dre











