PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Beberapa bulan berlalu, terpidana kasus narkoba Saleh hingga kini belum berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Meskipun begitu Kejari Palangka Raya masih optimistis untuk bisa menangkap sendiri terpidana Saleh.
Kasi Pidum Kejari Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta mengatakan, terpidana Saleh kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan telah dilaporkan ke Kejati hingga Kejaksaan Agung.
“Kita juga sudah teruskan ke tahap pencarian terkait di mana keberadaan terpidana ini berada sekarang,” katanya, Senin (26/6).
Ia menerangkan, berbagai informasi telah diterima mengenai keberadaan Saleh. Namun demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan.
“Surat DPO sudah diterbitkan dan kini kita juga mencari keberadaan Saleh. Memastikannya. Pokoknya sudah diterbitkan DPO dan sudah kita cari,” katanya.
Wayan Gedin memastikan belum ada meminta bantuan terhadap instansi-instansi terkait untuk pelaksanaan eksekusi Saleh karena beranggapan masih mampu melakukan secara mandiri terlebih dahulu.
Di lain sisi, pihaknya juga mengajak Saleh untuk bersikap persuasif dengan menyerahkan diri ke kejaksaan.
“Ini merupakan komitmen kami agar bisa menyelesaikannya sendiri. Apabila ke depan nantinya belum mendapatkan hasil dan telah mentok, baru kami meminta tolong ke instansi terkait lainnya. Makanya kami juga minta masyarakat jika tahu silakan sampaikan, pokoknya kami optimis bisa menangkap Saleh,” tegasnya.
Ia kembali menuturkan, pihaknya saat ini akan terus berusaha melakukan pencarian terhadap Saleh, dengan berbagai upaya yang telah dilakukan. Apalagi selama ini Kejari Palangka Raya juga berkomitmen untuk melakukan pencarian sendiri, namun belum ada hasil selama ini.
“Bahkan sampai saat ini Kejari Palangka Raya, juga belum mendeteksi di mana keberadaan bandar sabu tersebut. Kami sangat yakin bahwa tidak terlalu lama ini, kami akan bisa menemukan Saleh,” ucapnya.
Dia menambahkan, sesuai dengan putusan MA yang telah dikeluarkan itu, bahwa Saleh yang merupakan terpidana tindak pidana narkotika divonis selama 7 tahun.
”Konkretnya kami komitmen untuk menangkap DPO Saleh. Ingat kejaksaan adalah selaku eksekutor dan memiliki kewajiban untuk melaksanakan hal itu,” pungkasnya. fwa











