Eksekutif Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2024

ISTIMEWA RANCANGAN KUA PPAS 2024-Bupati Kotim Halikinnor dan Wakil Bupati Kotim Irawati Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 di aula Gedung DPRD Kotim, Senin (10/7/2023).

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pihak eksekutif secara formal menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.  Penyampaian tersebut dilaksanakan pada acara rapat paripurna yang digelar di aula Gedung DPRD Kotim, Senin (10/7/2023) dan dilakukan langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor didampingi Wakil Bupati Kotim Irawati.

Dalam sambutannya, Bupati Kotim Halikinnor yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini merupakan rangkaian atau siklus dalam proses penyusunan anggaran daerah pada setiap tahun anggaran. Dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Dimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 ini, menjelaskan penyusunan rancangan KUA dan PPAS harus berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada setiap tahunnya.

“Kemudian kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” katanya.

Berkenaan dengan penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini, pihaknya akan menyampaikan dan menjelaskan kepada anggota dewan  mengenai gambaran asumsi kebijakan umum anggaran, baik menyangkut asumsi penerimaan pendapatan dan pembiayaan maupun dampaknya pada asumsi belanja dengan tetap mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah, perubahan kebijakan keuangan negara dan keuangan daerah.

Penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, selain berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur, juga harus memperhatikan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah dan RKP Pemerintah Pusat.

“Saat ini RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024 juga merupakan penjabaran tahun ketiga pelaksanaan visi misi bupati dan wakil bupati kotawaringin timur periode masa bakti tahun 2021 – 2024,” tuturnya.

Disamping itu penyusunan RKPD ini juga dalam upaya menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel, dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang lebih mandiri, maju dan sejahtera.

Di dalam penyusunan rancangan kua dan ppas tahun anggaran 2024, Pemerintah Daerah juga menjabarkan perkiraan perekonomian daerah tahun 2024,yang dicerminkan dalam tema RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024 yaitu peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui akselerasi pembangunan infrastruktur dan penguatan pangan yang berkelanjutan.

“Kita berharap semoga kinerja ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024 akan menjadi lebih baik,” ucapnya. (MS)