-
Hukrim

Tomas dan Pengurus Koperasi KMB Dukung Proses Hukum, Mahasiswa Minta Aleng Cs Dibebaskan

97
×

Tomas dan Pengurus Koperasi KMB Dukung Proses Hukum, Mahasiswa Minta Aleng Cs Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA SIDANG-Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa untuk Kinjil, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa (11/7).
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Tudingan PT BGA kriminalisasi Aleng Cs, dimana masyarakat Kinjil merasakan tidak mendapatkan haknya sehingga lahan yang diperuntukan masuk dalam program plasma ditarik kembali, dan Aleng ini pun memanen di kebunnya sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, kemudian dilaporkan sebagai pencurian dibantah oleh sejumlah tokoh masyarakat (Tomas) Desa Kinjil dan pengurus Koperasi Kompak Maju Bersama (KMB). Dikatakan, Mereka mendukung proses hukum terhadap Aleng Cs, sebab mengenai pembagian Plasma, pihak perusahaan, yakni PT BGA tidak ikut campur ataupun intervensi keanggotaan petani plasma.

Anang (Mantan Kades Kinjil) dan Warsono Kabul mengatakan, sesuai kesepakatan pola kemitraan itu, yakni 50:50 sejak tahun 2005 awal pembukaan plasma tahap pertama, bahkan pola kemitraan itu sangat menguntungkan masyarakat Desa Kinjil, karena pembagian bukan setiap kepala keluarga melainkan jiwa dalam satu keluarga.

Menurut mereka, plasma tahap pertama ada 286 Jiwa, yang mendapat plasma, pak Aleng pada tahap pertama mendapat 2 kaveling dan sudah diperjualbelikan oleh yang bersangkutan. Untuk plasma tahap pertama itu tidak ada masalah. Kemudian untuk tahap kedua sisa dari tahap pertama masih ada lahan 210 hektare kemudian dibagi 700 jiwa masing-masing mendapat 0,3 Hektare, termasuk pak Aleng Cs.

Pengurus Koperasi Kompak Maju Bersama (KMB), Harmoko dan Jumianto juga menjelaskan tidak jauh berbeda, mereka menegaskan bahwa secara umum proses pembangunan plasma tidak ada masalah semua telah melalui proses.

“Perusahaan tidak main gusur, saat menggarap itu tim desa yang mengarahkan dan mendampingi sehingga batas-batas juga jelas, bahkan pada saat proses pembukaan pun pihak perusahaan memberikan kompensasi ganti rugi tanam tumbuh, jadi tidak ada pihak perusahaan ini ikut campur, dimana koperasi Kompak Maju Bersama ini meliputi Desa Riam Durian, Desa Kinjil, Desa Suka Jaya dan dusun Makarti Jaya, dan dengan adanya kasus Aleng Cs ini tidak mempengaruhi anggota yang lainnya,” ujar Jumianto.

Hingga saat ini, lanjut Jumianto, anggota Koperasi Kompak Maju Bersama sebanyak 519 dan Anggota Plasma 3.191 jiwa. Semuanya telah mendapatkan haknya sesuai dengan masa tanam.

Sementara itu, Selasa (11/7), Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa untuk Kinjil, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, kedatangan mereka bersama keluarga dari  Aleng Cs itu itu untuk mengawal proses persidangan Aleng bersama kawan-kawan.

Dalam orasinya itu meminta agar Aleng Sugianto (63), Maju (63) dan Suwandi (40) untuk dibebaskan. Pasalnya ketiga orang itu yang merupakan petani sawit desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama, hampir dua bulan mendekam dalam sel polisi. Mereka (Aleng Cs) dilaporkan oleh PT BGA karena melakukan pencurian kelapa sawit pada tanggal 27 April 2023 lalu. Dengan kerugian sebesar Rp2,6 juta, Aleng Cs terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa untuk Kinjil, meminta keadilan bagi masyarakat yang dituduh mencuri oleh perusahaan, padahal mereka (Aleng Cs) memanen buah sawit di kebun miliknya sendiri.

Seperti yang disampaikan koordinator Lapangan Ahmad Supriandi dari  solidaritas Mahasiswa Di Pangkalan Bun menegaskan, kejadian yang menimpa Aleng Cs, sering terjadi di Indonesia bukan saja di desa Kinjil saja.

“Konflik praktek plasma ini sering terjadi, bukan saja di desa Kinjil saja, dimana masyarakat Kinjil (Aleng Cs) merasakan tidak mendapatkan haknya sehingga lahan yang diperuntukan masuk dalam program plasma ditarik kembali, kemudian bapak Aleng ini pun memanen di kebunnya sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, kemudian dilaporkan sebagai pencurian,” ujar Ahmad Supriandi.

Pantauan Tabengan di lapangan, para Pendemo meminta agar bisa masuk dalam ruang sidang, akan tetapi dari pihak Pengadilan hanya mengijinkan 10 orang, yakni dari keluarga Aleng Cs, ditambah dari perwakilan mahasiswa.

Para Pendemo sempat bersitegang saat ingin masuk dalam ruangan, yang akhirnya meminta ijin untuk masuk di halaman kantor Pengadilan, lagi-lagi permintaan itu ditolak oleh petugas Keamanan dari Polres Kobar dan Sat Pol PP Kobar.

Usai persidangan, akhirnya kuasa hukum Aleng Cs Kandoni Siringoringo, menemui para mahasiswa dan menyampaikan beberapa hal yang telah di sampaikan dalam persidangan, di antaranya upaya penangguhan tahan luar dan sidang melalui online.

Dimana koalisi keadilan untuk Kinjil ini terdiri dari gabungan organisasi masyarakat sipil seperti Walhi Kalteng, Walhi Nasional, Progress, save our Borneo, LBH Palangka Raya, Sawit Watch koalisi pemuda dan mahasiswa di Pangkalan Bun.c-uli

-
-
-