+Kadisbun Enggang Komentar Masalah Plasma
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat terhadap PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP), berunjung bentrok dengan aparat keamanan. Akibat bentrok tersebut, sejumlah warga mengalami luka-luka. Munculnya aksi unjuk rasa, buntut dari tidak direalisasikannya plasma oleh PT BJAP.
Direktur Eksekutif TuK Indonesia Linda Rosalina mengatakan, PT BJAP merupakan eks PT Mitra Unggul Tama Perkasa yang berlokasi di Kabupaten Seruyan, Kalteng. Izin lokasi pada tahun 2006 seluas 10.000 hektare (ha) dan 2007 seluas 13.500 ha.
Beberapa bulan kemudian, pada tahun 2007 perusahaan ini mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 14.750 ha dari dua IUP. Yakni IUP Nomor 525/319/EK/2007 dengan luas 13.500 ribu ha, dan IUP Nomor 525/320/EK/2007 dengan luas 1.250 ha.
“Sejak tahun 2008, PT BJAP baru mengantongi HGU seluas 1.240,41 ha di atas lahan dengan IUP Nomor 525/319/EK/2007. Artinya, PT BJAP beroperasi secara legal hanya pada lahan seluas 1.240,41 ha, dan PT BJAP diduga beroperasi secara illegal di atas lahan seluas 13.509,59 ha,” kata Linda, saat menyampaikan perizinan lahan yang dimiliki PT BJAP, dalam rilisnya, Selasa (11/7).
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kalteng tahun 2022, kata Linda, PT BJAP baru membangun kebun plasma seluas 79,59 ha, dari luasan yang dimiliki, dengan status tanaman belum menghasilkan. Angka ini jauh dari target pembangunan plasma yang wajib bagi perusahaan.
Linda melanjutkan, penelusuran izin yang dilakukan TuK Indonesia, penguasaan IUP dengan total luas 14.750 Ha, maka PT BJAP diwajibkan membangun kebun masyarakat seluas 2.950 ha, atau sebesar 20 persen dari IUP. Pembangunan kebun masyarakat mengacu pada Permentan 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, pasal 11 ayat (1) yang berbunyi Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP.
IUP untuk Budi daya (IUP-‐B), kata Linda, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Aturan lainnya, Permentan 98/2013 perubahan dari Permentan 26/2007, pasal 15 ayat (1) berbunyi Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-‐B atau IUP, dengan luas 250 hektare atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-‐ B atau IUP.
Terakhir, tambah Linda, revisi UU 39/2014 tentang Perkebunan, pasal 58 yaitu Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-‐B, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.
Linda menekankan, pemerintah untuk secara serius menelisik kepatuhan PT BJAP dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk objek seluas 14.750 Ha di Kabupaten Seruyan. Berkenaan kewajiban mengenai PBB, pemerintah diminta untuk membuka diri, termasuk memberikan informasi yang mumpuni bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai PBB PT BJAP.
Tidak saja di Kabupaten Seruyan, urai Linda, PT BJAP juga memiliki konsesi yang sangat luas. Total luasan PT BJAP di Kabupaten Kotawaringin Barat mencapai 20 ribu Ha lebih. PT BJAP mendapatkan HGU sejak tahun 1999 sampai 2008 dengan luas 23.846,70 Ha. Tidak seperti di Kabupaten Seruyan, di mana kebun masyarakat ada terbangun, meskipun jumlahnya belum sesuai. Di Kabupaten Kobar justru tidak ada satu pun kebun masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Badjuri, enggan memberikan komentar terkait masalah plasma yang menjadi tanggung jawab PT BJAP, ataupun plasma yang menjadi kewajiban perusahaan kelapa sawit yang ada di Kalteng.
Rizky Badjuri juga enggan menyampaikan, berapa banyak perusahaan kelapa sawit di Kalteng yang sudah memiliki izin, dan kewajiban pemenuhan kebun masyarakat sebesar 20 persen.ded











