“Kami tahun lalu sudah menyurati resmi kepada Pemkab, dalam hal ini Bupati, untuk menerbitkan regulasi di level kabupaten, untuk mendorong para pemberi kerja, dan para dunia usaha untuk mendaftarkan karyawannya,” beber Kejari.
Senada, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Pulpis Septa Efraim Tarigan mengatakan, tujuan kegiatan tersebut yaitu akan meningkatkan kepatuhan dalam pendaftaran, khususnya Badan Usaha terkait dengan implementasi progran JKN.
Ia menjelaskan, seperti apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang adalah para peserta wajib mendaftar dan membayar iuran, dan untuk wilayah Pulpis menurutnya masih cukup banyak peserta BPJS mandiri yang belum membayar iuran atau belum patuh dalam memenuhi kewajibannya sejak mendaftar BPJS.
“Ada 60 persen yang tidak rutin membayar iuran di Kabupaten Pulpis ini, dan memang beberapa kali kita komunikasi dengan peserta, tiada lain adalah merasa kesulitan untuk membayar, dan keinginan untuk membayar cukup rendah,” katanya.











