-
Hukrim

Warga Pahandut Seberang Ditangkap di Raden Saleh III

44
×

Warga Pahandut Seberang Ditangkap di Raden Saleh III

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA TERSANGKA – RK, warga Kelurahan Pahandut Seberang yang diamankan di Jalan Raden Saleh III Palangka Raya, Jumat (14/7), karena memiliki sabu-sabu dan kini ditetapkan jadi tersangka.
-

+Miliki 10 Gram Sabu

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali meringkus salah satu penyalahguna narkoba. Kali ini pria berinisial RP (36) ditangkap petugas di Jalan Raden Saleh III, Jumat (14/7).  Usai melakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di kawasan Pahandut Seberang. Dari penggeledahan itu ditemukan tiga paket sabu seberat 10,25 gram.

“Pelaku menyimpan barang haram ini di rumahnya, bersama Ketua RT setempat kita temukan 10 gram sabu,” kata Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno, Sabtu (15/7). Atas dasar tersebut, terang Aji, pihaknya menjerat RP dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  “Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aji mengharapkan kepada semua lapisan masyarakat untuk terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.  “Berikan informasi dengan segera kepada kami bila memang menemukan adanya dugaan tindak pidana Narkotika. Insya Allah setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.  fwa

 

-
-
-