“Terkait untuk perkebunan sawit, dimana harus dilaksanakan plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat, dan seperti apa yang disampaikan oleh Fraksi Gerakan Demokrat Persatuan, dan saya sangat sependapat, dan memang demikian seharusnya,” ujar Sekda.
Lebih lanjut, terkait masukan dengan rencana pelantikan pejabat, agar mempertimbangkan jenjang karier PNS sekarang maupun yang akan datang, sehingga membangkitkan semangat dan gairah kerja PNS. Khusus pejabat yang menduduki setingkat Eselon III/a yang menduduki jabatan III/b diprioritaskan untuk PNS yang telah mengikuti Diklatpim III, terkecuali hal yang bersifat PNS tersebut sulit dicari, urgen dan vital.
“Saya sangat sependapat, dan memang demikian seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. c-mye











