Hukrim  

Bawaslu Palangka Raya Terbakar Jelang Tahun Politik

Suriansyah Halim selaku Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI)

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya mengalami kebakaran hebat, Kamis (20/7) subuh. Kebakaran itu mengingatkan kembali masyarakat saat terbakarnya Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah kala Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur Kalteng tahun 2015 dan pembakaran Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Barat tahun 2011 saat Pemilu Bupati Kobar.

Advokat Suriansyah Halim menyebut wajar apabila ada sejumlah anggota masyarakat yang mengaitkan kebakaran kantor atau bangunan pemerintah tersebut, dengan makin dekatnya tahun politik pemilihan kepala daerah.

“Tapi saran saya sebagai praktisi hukum, jangan membuat spekulasi terlalu dini atau hanya menduga-duga tanpa bukti atau tanpa melalui pemeriksaan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum kita terlebih dahulu,” ujar Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia tersebut, Kamis (20/7).

Halim menyatakan wajar atau tidaknya kebakaran tersebut, belum bisa terjawab saat ini karena aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kejadian.

Namun, Halim juga menyebut bila memang nantinya ada indikasi pembakaran dengan sengaja, maka pihak aparat penegak hukum wajib memeriksa dan memproses dugaan pembakaran tersebut. Jika sudah cukup bukti, maka pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum yang berlaku dan aparat penegak hukum juga pastinya tidak akan berhenti sampai kepada pelaku pembakar saja. Tetapi wajib sampai kepada siapa saja yang membantu, terlibat dan memerintahkan pelaku tersebut.

“Jika ada yang diuntungkan akibat perbuatan tersebut, tentunya semua wajib dipastikan dengan pemeriksaan oleh aparat hukum, supaya dugaan-dugaan tidak berkembang di masyarakat kita,” kata Halim.

Menurut Halim, penindakan kepada seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pembakaran akan memberikan kepastian hukum.

“Siapa pun yang bersalah atau terlibat wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum.  Dan bagi siapa pun yang tidak terlibat atau tidak terbukti, maka nama baiknya wajib kembali dipulihkan dengan pemberitaan yang benar di masyarakat kita,” pungkas Halim. dre