Hukrim

Tersinggung Ucapan, Suami Tikam Istri hingga Tewas

24
×

Tersinggung Ucapan, Suami Tikam Istri hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Tersinggung Ucapan, Suami Tikam Istri hingga Tewas
KONFERENSI PERS- Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat menggelar press conference kasus penganiayaan suami terhadap istri. TABENGAN/KARAMOI

Kapolres Lamandau menegaskan, atas perbuatannya, tersangka H (33) diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sementara itu, tersangka H (33) saat diwawancarai mengaku menyesali perbuatannya dan tidak punya niat menghabisi nyawa istrinya.

“Saya tersinggung dengan perkataan istri saya, saya tidak berniat membunuhnya, saya tidak bisa mengendalikan emosi, saya menyesal,” ujarnya. c-kar