Kapolres Lamandau menegaskan, atas perbuatannya, tersangka H (33) diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Sementara itu, tersangka H (33) saat diwawancarai mengaku menyesali perbuatannya dan tidak punya niat menghabisi nyawa istrinya.
“Saya tersinggung dengan perkataan istri saya, saya tidak berniat membunuhnya, saya tidak bisa mengendalikan emosi, saya menyesal,” ujarnya. c-kar





