Hukrim

MADN DIMINTA JANGAN INTERVENSI HUKUM

48
×

MADN DIMINTA JANGAN INTERVENSI HUKUM

Sebarkan artikel ini
BARON RUHAT BINTI SH

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Baron Ruhat Binti, SH, salah seorang Advokat papan atas berdarah Dayak, yang juga Kepala Biro Advokasi dan Hukum Dewan Adat Dayak Kalimantan tengah, mengaku prihatin melihat sepak terjang Majelis Dewan Adat Dayak (MADN), yang diduga melebihi kapasitasnya.

Kepada Wartawan, Sabtu ( 29/7/2023 ) Baron mengatakan, menurut catatannya, sudah tiga kali, MADN diduga bertindak melebihi kapasitasnya untuk membela orang yang sama, yang pertama, setelah mendapat laporan dari C melalui surat, MADN melayangkan surat ke Petinggi TNI di Mabes TNI dan meminta Tentara yang berjaga di PT BMB ditarik, tetapi ujung-ujungnya C minta maaf kepada TNI (mengutip berita inikalteng.com, 3 Nov 2022, dengan judul “Mengaku salah, C Minta maaf kepada TNI).

Kemudian yang kedua, pernyataan Yakobus Kumis, selaku Sekjen MADN, di salah satu media Online yang mengatakan “Laporan Thomson Siagian di Bareskrim Polri sudah mengarah pada kriminalisasi terhadap Cornelis N. Anton sebagai putra Dayak asli Kalimantan Tengah, Kalau terjadi ketidakadilan, dikuatirkan dapat menimbulkan konflik Sara di Kalimantan Tengah. Maka dari itu kami dengan tegas meminta penegakan hukum secara berkeadilan, ujar Yakobus Kumis. (mengutip berita detikborneo, 15 mei 2023 ), tetapi fakta yang terjadi saat ini, alih-alih mendengar pernyataan Yakobus Kumis, Penyidik Mabes Polri justru menaikkan status perkaranya dari penyelidikan menjadi penyidikan, bahkan Penyidik sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) dengan terlapor C.N.A, kepada Kejaksaan Agung RI, kata Baron.

Baron menambahkan, dugaan intervensi yang ketiga, Yakobus Kumis, selaku Sekjen MADN, bersama Lembaga bantuan hukum MADN, selaku kuasa hukum C, , mendatangi salah satu Kantor Akuntan Publik, di Jakarta, untuk meminta penjelasan atas maksud dan tujuan laporan Asurans Independen, yang dijadikan dasar pelaporan untuk melakukan suatu tindakan hukum kepada C, padahal masalah tersebut , adalah kasus hukum yang sedang bergulir di Mabes Polri dan masuk tahap Penyidikan.

“Apa yang dilakukan oleh Yakobus Kumis, atas nama MADN, sangat berlebihan, dan terkesan memaksakan kehendak, ikut datang ke kantor orang , sehingga bisa merusak nama baik Orang Dayak, yang sebenarnya taat hukum,“ kata Baron.

Baron menambahkan, selaku Pengacara, kita bekerja sesuai aturan main, dan ketika membela Klien, juga mengenal rambu-rambu, dan saran saya kepada Kuasa Hukum C, sampaikan argumen / atau pembelaan , di persidangan , karena kasusnya akan bergulir di meja hijau.

Menutup pernyataannya, Baron mengharapkan, di bawah kendali Martin Billa, MADN jangan terlampau jauh melangkah pada jalan yang bukan bagian dari tufoksinya, yang terkesan ingin mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan pada aturan yang berlaku.

Sementara itu ketika dikonfirmasi via WA pada Sabtu (29/7), pukul 17.10 WIB Terkait sebagai berikut

1. realese Baron Binti, apakah bapak bersama tim LBH MADN ada mendatangi salah satu kantor akuntan publik di Jakarta untuk meminta penjelasan atas maksud dan tujuan laporan Asurans Independen
2. Baron menilai tindakan Bapak selaku Sekjen MADN melebihi kapasitas organisasi MADN, karena itu ranah hukum dan C ada tim hukumnya
3. Mengapa sudah tiga kali MADN mengeluarkan sikap dan tindakan membela Cornelis.

Walaupun sudah ada 2 garis biru (tanda sudah dibaca, namun Pak Yakobus Kumis belum membalas untuk berkomentar.ist/dor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *