Hukrim

2 Napi yang Kabur dari Lapas Mulai Disidang

37
×

2 Napi yang Kabur dari Lapas Mulai Disidang

Sebarkan artikel ini
2 Napi yang Kabur dari Lapas Mulai Disidang
ILUSTRASI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jihat Aji Nurmoko dan Pancareno Rama Kencana Adiwardana Marry Yuandi kembali menjadi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya. Keduanya merupakan dua dari empat narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Palangka Raya. Jihat dan Pancareno tertangkap usai mencuri sepeda motor di halaman Masjid untuk melarikan diri ke Malaysia. Salah satu rekan mereka, Prihartono, tewas akibat tembakan Polisi akibat perlawanan saat penangkapan.

Dalam dakwaan, Jihat, Pancareno, Abdul Rahman, dan Prihartono yang kabur dari LP sempat bersembunyi di sebuah bangunan rumah yang belum jadi, Minggu (5/3) malam. Prihartono mengajak rekan-rekannya itu untuk mencuri sepeda motor untuk memudahkan pelarian. Saar subuh, mereka mengincar sepeda motor yang terparkir pada halaman Masjid Syuhada dan menanti jamaah masjid lengah.

Ketika terdengar bunyi Kamas dan orang mulai shalat berjamaah, Prihartono dan Abdul kemudian masuk ke halaman masjid sedangkan Jihat dan Pancareno mengawasi situasi. Berbekal mata obeng ketok yang telah dimodifikasi, sepeda motor Honda Vario dan Suzuki Satria FU berhasil mereka curi. Setelah keluar dari halaman masjid, keempat orang itu berboncengan naik kendaraan curian untuk kembali ke bangunan kosong persembunyian mereka.

Ketika membahas jalur pelarian melalui Kabupaten Kasongan dan Kotawaringin Timur sebelum menuju Malaysia, Abdul Rahman tidak setuju sehingga dia menempuh jalur lain. Akhirnya Jihat, Pancareno, dan Prihartono melanjutkan perjalanan mereka untuk kabur keluar negeri. Tapi ketika melalui PT Agro Bukit Kabupaten Kotawaringin Timur, mereka diamankan oleh aparat kepolisian di Pos Jaga.

Naas bagi Prihartono, Ia akhirnya tewas ditembak sedangkan Jihat dan Pancareno tertembak pada bagian kaki. Hingga kini Abdul Rahman masih dalam pengejaran sebagai  buronan. Akibat mencuri kendaraan milik orang lain, Jihat dan Pancareno dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana.  dre