-
Hukrim

Residivis Ditangkap, Sabu 1,14 Kg dan 386 Ekstasi

47
×

Residivis Ditangkap, Sabu 1,14 Kg dan 386 Ekstasi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI/NET
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anton Riady menjadi terdakwa perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (31/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Alif Ardi Darmawan menyatakan, Polisi yang menggeledah rumah Anton menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1.142 gram (1 kg lebih) dan 386 butir pil ekstasi seberat 123,73 gram. Dari catatan persidangan, Anton sudah beberapa kali keluar masuk penjara akibat perkara narkotika.

Dalam dakwaan JPU, perkara berawal ketika Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap Muhammad Alif Ramadana di Jalan Manyar III Kota Palangka Raya, Kamis (9/2). Dalam interogasi, Alif mengaku mendapat sabu dari Dodoi dan Anton Riady. Polisi mengembangkan perkara dan mencari Anton di rumahnya Jalan Hiu Putih IX. Tapi karena Anton tidak berada di rumah, Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dalam lemari kamar berupa sabu seberat 1.142 gram dan 386 butir pil ekstasi seberat 123,73 gram.

Kemudian Polisi mendapat informasi bahwa Anton berada di rumahnya Jalan Perumahan Guntung Harapan Mas Blok O Kabupaten Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Liang Anggang melakukan pengintaian pada wilayah tersebut. Anton baru berhasil diamankan aparat kepolisian beberapa hari kemudian, Senin (13/2) malam.

Kepada petugas, Anton mengaku telah bertransaksi sabu dan ekstasi sekitar satu tahun dengan seorang bandar yakni Cece Oni. Anton membeli 1.142 gram sabu seharga Rp920 juta dan apabila semua telah terjual, dia mendapat keuntungan sebesar Rp230 juta. Sebanyak 386 butir pil ekstasi dia beli seharga Rp92.640.000,- yang apabila telah habis terjual maka akan ada keuntungan Rp42.460.00.

Sebanyak 10 gram sabu telah Anton konsumsi sendiri, sebagian dia bagikan kepada Muhammad Alif Ramadana dan Dodoi yang berencana menjualnya lagi ke wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas. Dalam proses hukum, Polisi menjerat Anton dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.  dre

-
-
-